
TALAUD – Content Creator seperti Rinaldy dan Max yang menampilkan situasi terakhir RS Damau di Talaud tidak salah. Begitupun Pjs Bupati Talaud Frangki Manumpil juga tidak. Mereka mengungkapkan fakta sesungguhnya tanpa mendiskreditkan mantan Bupati Elly Lasut. Letak kesalahan yang paling mendasar adalah pemerintahan Elly Lasut yang tidak mengerti alur perizinan dan diikuti ribuan pengikut bodoh yang pura-pura buta huruf lalu menyerang content creator secara serampangan. Bahkan secara ekstrim, syahwat politik Elly Lasut berhasil memainkan perasaan gelombang pendukung bodoh untuk menyerang Pemprov Sulut.
“Kelompok pendukung Elly Lasut termasuk staf khusus dan THL itu gerombolan orang bodoh yang pura-pura buta huruf untuk mengaburkan atau kamuflase kelemahan pemerintahan Elly Lasut. Mereka tahu izin rumah sakit tipe D itu di Bupati. Tapi main isu lempar ke Pemprov supaya OD-SK yang tertuduh. Politik Elly Lasut itu munafik. Elly Lasut itu pakarnya memainkan kebodohan pendukung untuk menyerang Paslon lain. Dan kali ini terbukti kan,” terang salah satu aktivis Talaud yang menghubungi LambeTurah24 via ponsel pribadi, Kamis siang .
Dari Talaud, Pjs Bupati Frangki Manumpil menepis tudingan liar pendukung Elly Lasut bahwa Pemprov yang mempersulit perizinan.
Manumpil mengatakan, pemerintah provinsi hanya dapat memberikan izin rumah sakit type B.
“(Rumah Sakit) type B di Provinsi Sulawesi Utara ada tiga, rumah sakit ODSK, rumah sakit Sentra Medika, dan rumah sakit Siloam,” kata Manumpil.
Sedangkan rumah sakit type C dan D, termasuk Rumah Sakit Pratama di Talaud, diizinkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Karena itu kewenangan memberikan izin operasional adalah pemerintah kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Talaud,” ujar Manumpil.
Penjelasan Manumpil sekaligus meluruskan informasi yang salah tentang video viral mantan Bupati Talaud Elly Lasut, yang mengatakan bahwa izin operasional rumah sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara setelah itu diproses di Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5, menyatakan bahwa bupati atau walikota dapat memberikan izin mendirikan dan operasi Rumah Sakit kelas C dan kelas D setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota..
Pemkab Kepulauan Talaud, dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Fransiscus Manumpil, terus memberikan layanan kepada masyarakat.
Karena kekurangan fasilitas dasar di RSUD Talaud, beberapa pasien harus dirujuk ke RSUD Provinsi Sulut.

Sementara itu di Sosmed, beredar surat penting yang ditandatangani Wagub Steven Kandouw perihal fasilitas rumah sakit. Inti surat itu Pemprov menyatakan sudah selesai verifikasi Syarat materil dan formil. Pemprov meminta Pemkab segera menyelesaikan Perundangan dan Peraturan Bupati untuk diserahkan ke Gubernur. Besar kemungkinan Elly Lasut terlalu sibuk urus partai dan persiapan menjadi Gubernur sehingga lupa menindaklanjuti surat Pemprov Sulut.(EPO)












