MANADO – Masih ingat insiden dua pengacara yang merudapaksa perempuan LI, salah satu pengacara magang? Penyidik Polresta Manado dikabarkan sudah mengirim salah satu pelaku ke Kejari Manado untuk selanjutnya diinapkan di Rutan Malendeng beberapa hari lalu. Dari dua tersangka yakni TP dan AT, ternyata baru advokat TP yang dikirim ke rutan. Sumber resmi Lambeturah24.com mengatakan, AT belum tahap 2 (terkirim) karena sakit. Namun setelah diselidiki, AT memasukkan surat sakit dengan keterangan darah tinggi ke penyidik yang membuat dia tidak terkirim. Setelah itu muncul lagi surat keterangan serangan jantung ringan.
“Pertama darah tinggi, sekarang serangan jantung ringan. Sedang dirawat di RS ODSK,” ujar sumber.
Ironisnya, AT yang terpantau keberadaannya dirawat biasa dan tidak dalam kondisi gawat. AT menurut informasi beberapa pihak kerap mengaku pengacara YSK dan Staf di BSG. Tapi setelah diselidiki ternyata semuantidak benar.
Beberapa praktisi hukum meminta penyidik Polresta Manado untuk bertindak adil dan memastikan apakah AT benar – benar sakit atau berpura-pura sakit.
“Harus adil karena pelaku yang satu sudah P21. Kalau sakit, rekomendasi dokter juga harus jelas. Jangan sampai ada rekayasa untuk menghindari hukuman,” terang salah satu advokat di Manado.
Diketahui, perempuan LI yang sehar-harinya sempat menjadi pengacara magang, diduga telah menjadi korban perbuatan asusila oleh dua oknum pengacara senior.
Korban berusia 30-an itu kepada sejumlah wartawan mengaku kejadian yang dialaminya itu terjadi pada 8 Juni 2024 pada salah satu hotel di Bahu, Manado.
Sedangkan dua pengacara ‘burung bajingan’ itu yakni berinisial AT dan TP.
“Berawal saat saya diajak AT untuk bertemu seorang klien pada salah satu tempat makan di kawasan Megamas,” ungkap perempuan yang mengaku masih berstatus magang itu, Senin 5 Agustus 2024 lalu.
Selanjutnya AT mengajak LI ke sebuah cafe untuk menemui sejumlah orang. Karena kenal dengan beberapa orang yang hendak ditemui, perempuan itu datang.
Saat tiba, korban meminta anaknya untuk menunggu di mobil. Sedangkan LI masuk ke dalam, dan disana bertemu juga dengan lelaki TP yang disinyalir sebagai salah satu terduga pelaku.
“Saya disuguhi minuman, namun baru tiga kali minum sudah merasa hilang kesadaran,” kata perempuan asal Kabupaten Minahasa Utara (Minut) itu.
Selanjutnya korban mengaku baru sadar saat sedang dibopong ke penginapan, dan sempat bertanya kepada AT soal keberadaan anaknya.
“AT hanya menjawab jika saya perlu istirahat sebentar, kemudian di bawa ke kamar penginapan serta dibaringkan di kasur. Setelah itu tak sadar diri lagi,” tukas Dia.
Dia mengaku saat sadar berada di kamar yang gelap dan ada terduga pelaku lelaki AT dan TP. Dan ketika di kamar mandi, perempuan itu baru sadar jika sudah tak menggunakan pakaian dalam. Bahkan gaunnya sudah terangkat dan bagian belakang terikat sesuatu.
“Saya langsung teriak dan tanya apa yang telah mereka perbuat. Saat mau keluar kamar mandi, AT menarik dan mendorong saya ke kasur,” tambah Dia.
Bahkan menurut Dia, dalam kondisi lemas, keduanya melakukan aksi tak terpuji. Ketika lelaki TP hendak menindihnya, korban langsung mendorongnya sambil mengambil tas dan blazer miliknya kemudian kabur dari tempat itu.
“Sempat dikejar oleh kedua orang itu, namun saya langsung memanggil ojek online dan minta diantarkan ke kawasan Megamas tempat anak sedang menunggu di mobil,” jelas Dia.
Atas tindakan yang dialaminya itu, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado.
“Hasil visum korban dan sejumlah bukti serta keterangan saksi sudah kami sertai. Untuk itu kami harapkan pihak kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas,” tambah Alfianus Boham selaku kuasa hukum korban ketika masih aktif mendampingi korban tahun lalu.
Hingga berita ini disiarkan, redaksi masih berupaya mencari konfirmasi Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Humas/Juru bicara AKP Agus Haryono. (Red)












