Bolmong-Upaya pembungkaman dan krimialisasi disertai dengan intimidasi kepada salah satu wartawan media online yang getol menyuarakan Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara oleh para begundal yang duga menjadi serdadu dan hulubalang dari para pelaku kejahatan tambang mulai menuai kecaman publik.
Kali ini datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara Edwin Popal. Dalam Siaran Pers SMSI Sulawesi Utara yang di pancarkan ke meja redaksi Senin, (09/06/2025), Ia mengecam keras ulah tak terpuji dari para hulubalang mafia tambang ilegal yang berusaha membungkam wartawan dengan jerat “Jebakan Batman”.

Menurutnya, modus yang digunakan oleh para para oknum yang menjadi bekingan mafia tambang ilegal bukanya hal yang baru, dimana wartawan yang menjadi target, dihubungi untuk dibujuk dan di iming-imingi uang suap agar melakukan “Take Down” terhadap pemberitaan yang telah beredar di muka publik tentang dugaan sebuah tindak kejahatan, dan setelah wartawan yang menjadi target tergiur dengan uang suap maka siasat “jebakan batman” akan dijalankan, Pelaku akan menghubungi aparat penegak hukum seolah olah menjadi korban agar mudah membelokkan alur dari percobaan penyuapan menjadi pemerasan.
“Pembelokan alur secara dramatis dari percobaan penyuapan menjadi pemerasan adalah bentuk kriminalisasi terhadapa wartawan dan sangat mengancam Kebebasan Pers dan Demokrasi, sehingga kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas para oknum yang mendiskreditkan profesi Jurnalis dengan mengkriminalisasi wartawan”. Tegas Popal sambil menghimbau wartawan agar tetap taat dan teguh dalam mempedomani Kode Etik Jurnalisik.

Dalam kesempatan yang sama, Pria yang selalu terlihat santun namun tegas tersebut juga menghimbau para awak media untuk tidak melacurkan profesi dengan menjebak sesama wartawan hanya karena membela kepentingan pengusaha tambang ilegal dengan cara yang licik.
“Kalau Perusahaan Tambang itu bersih dan legal dengan tidak melanggar aturan mengapa pemberitaan media yang dianggap menyimpang tidak dilakukan hak jawab atau hak koreksi seperti yang diatur lewat undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tapi ini mala justru diminta untuk di take down, Ada apa?”. Tegas Popal terlihat geram.
Ia menyatakan bahwa upaya untuk meniadakan fakta lewat take down pemberitaan secara paksa adalah sebuah bentuk penghinaan terhadap karya jurnalis dan pelecehan pelecehan terhadap kebebasan pers yang perlu dilawan sampai titik darah penghabisan. Dan seorang wartawan wajib berdiri diatas kebenaran dengan tidak tergiur dengan iming-iming apapun.

“Wartawan sejati harus bertindak dengan hati nurani demi kepentingan publik dan harus menyadari bahwa suap dapat merusak kredibilitas media yang menyebabkan pemberitaan tidak objektif, sedangkan kriminalisasi dapat menjerat jurnalis keranah hukum dengan menciptakan efek jera bagi media untuk mengkritisi para pelaku kejahatan”. Pungkas Popal mengingatkan.
Di tempat terpisah, Pemberian Manumbalang yang merupakan Pemimpin Redaksi salah satu media online di Sulawesi Utara menyayangkan adanya informasi keterlibatan oknum prajurit TNI yang berdasarkan sumber redaksi kerap mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) yang diduga sebagai beking tambang ilegal memohon kepada masyarakat yang memiliki data dan bukti untuk segera melaporkan kepada Polisi Militer di wilayah tersebut sepert arahan Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam ketengan persnya minggu (08/06/2025)
“Jika ada data dan bukti tentang keterlibatan prajurit TNI yang membekingi atau terlibat dalam tambang ilegal silahkan melaporkan ke Polisi Militer di wilayah itu. sehingga dapat diproses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku” Ujar Kapuspen TNI seperti dikutip dari laman kompas.com

Manumbalang melanjutkan bahwa maraknya aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan yang berimbas pada bencana yang merugikan rakyat, baginya kehadiran tambang ilegal membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah, karena bagaimana mungkin aktivitas perusahaan tambang ilegal ini sudah beroperasi sejak lama tanpa tindakan yang berarti, sampai akhirnya media menyorotinya. (Red/Tim***)








