Langka humanis dari Polres Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Polsek Lirung dalam menyelesaikan masalah dengan menempuh jalur melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) layak diapresiasi dan diacungi jempol.
Tokoh Masyarakat Talaud, Haryono Bowonseet saat dihubungi Redaksi Lambeturah24.com, Jumat (11/07/2025) menyatakan bahwa langkah pihak Polres Talaud, dalam hal ini Polsek Lirung dalam menerapkan penyelesaian masalah melalui Restorative Justice sangat di perlukan dalam merawat citra Polri yang ada di Talaud.
“Secara umum dalam kasus tertentu, masyarakat Talaud masih membutuhkan penegakan hukum yang mengutamakan pendekatan persuasif dan penyelesaian masalah melalui dialog serta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan hanya fokus pada pemberian hukuman, karena Ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban dan mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat”. Ujar Bowonseet
Selanjutnya mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Talaud tersebut menyatakan bahwa penyelesaian berbagai kasus melalui jalur keadilan restoratif bukan hal baru karena pemberlakuan hal tersebut telah di atur lewat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kapolsek Lirung Ipda. E.V. Gagola, SH membenarkan bahwa kasus hilangnya 1 Unit Sepeda Motor Matic Merk Yamaha Soul 125 CC Warna Hitam bernomor polisi DB 5563 MB milik perempuan Adriana Unkey yang terparkir di depan salah satu rumah keluarga Sambonaung – Ungkey di Kecamatan Lirung, Rabu (09/07/2025) telah ditemukan dan pelakunya telah diamankan oleh Tim Reaksi Cepat Reskrim Polsek Lirung.
Selanjutnya Kapolsek Lirung Ipda. E.V. Gagola, SH memaparkan runut kejadian dalam penangan polisi bahwa kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat An. Adriana Ungkey ke Polsek Lirung (09/07/2025, sekitar pukul 16.00 Wita dimana yang bersangkutan telah kehilangan Satu Unit sepeda motor DB 5563 MB merk Yamaha Soul GT 125 CC, warna putih Hitam yang terpakir di depan rumah Keluarga Sambonaung-Ungkey.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat, an ADRIANA UNGKEY beralamat di kecamatan lirung, tentang kehilangan Satu Unit sepeda motor DB 5563 MB merk Yamaha Soul GT 125 CC, warna putih Hitam yang terpakir di depan rumah Keluarga Sambonaung – Ungkey,” ungkap Gagola.
Berdasarkan aduan tersebut maka Kapolsek Lirung melalui Banit Reskrim Bripka Chris Lawandi, bersama piket SPKT Brigadir Winly Salibana dengan cepat merespon dan melakukan pelacakan serta pencarian kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pencarian maka kendaraan tersebut ditemukan berada di Desa Salibabu kec salibabu, yang dikendarai oleh seorang remaja perempuan berinisial ET. Sepeda motor bersama anak dibawah umur selaku terlapor ini kemudian bawa ke Mapolsek untuk di tindak lanjuti dan diselesaikan lewat mediasi.
Lewat mediasi yang dilakukan, maka pengadu atau pelapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan.
“Maka di buatkan surat kesepakatan damai dan surat pernyataan kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama lagi dan meminta maaf kepada pemilik kendaraan sepeda motor,” ujar Kapolsek Lirung
Tak lupa Ia mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk memperhatikan kendaraan yang diparkir dan memastikan kuncinya telah dicabut dan disimpan. Ini penting dilakukan guna meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi belakangan ini. (Red/Kevin Masania)












