Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara diminta turun tangan untuk membongkar dan menangkap Dalang Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar (Diesel Fuel) di Belakang Summer Eat Cafe, Jalan Pinaesaan, Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa yang diduga dilakoni oleh Pria berinisial (RML) Alias Baco dan rekannya yang berinisial (RMR) Alias Rico.
Skandal penjarahan BBM Bersubsidi yang sudah dapat dikategorikan sebagai Sindikat tersebut terjadi tepat di jantung Kota Tondano. Berdasarkan data yang berhasil di himpun Redaksi Lambeturah24 bahwa terdapat dua nama mencuat sebagai aktor utama maupun yang teridentifikasi dalang utama dari kegiatan ilegal tersebut yaitu (RML) Alias Baco dan (RMR) Alias Rico.
Para oknum tersebut diduga melakukan penjarahan atas hak masyarakat kecil yang semestinya ada dalam BBM Bersubsidi namun para pelaku justru bertindak diluar batas kewajaran sebagai manusia yang beradab dengan mengatur operasi haram penimbunan solar subsidi dengan cara menyedot langsung dari tangki dump truck dan menyalurkannya ke penampungan ilegal.

“Sangat disayangkan bahwa dalam aktifivitas Ilegal BBM Bersubsidi tersebut, ada nasib rakyat kecil yang telah dipertaruhkan, sehingga sebagai masyarakat kecil kami meminta ke Pihak Polda Sulut untuk turun tangan menangkap semua oknum yang terlibat, karena kami menduga ada bekingan oknum aparat yang ada di wilayah itu, bagaimana mungkin aktifitas ilegal itu dilakukan begitu leluasa disiang hari tanpa diketahui oleh aparat kepolisian”. Ujar Sumber yang memintah namanya untuk tidak diberitakan ke publik.
Diketahui bahwa modus yang dipakai para pelaku adalah menggunakan Truk-truk besar antri di SPBU mengisi solar menggunakan barcode subsidi, lalu masuk ke lokasi tertentu di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat. Di sana, solar langsung disedot dari tangki mobil menggunakan selang pompa, lalu dipindahkan ke wadah dan tangki simpanan yang disembunyikan.

“Ini bukan lagi penjarahan biasa tapi ini sudah merupakan perampokan secara terbuka atas hak rakyat kecil, pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum semestinya bisa mengatasi kondisi ini, karena masalah ini telah menjelma menjadi ketimpangan sosial dan mengakibatkan terjadinya keresahan publik yang tercipta sebagai imbas aktifivitas ilegal dari para pengkhianat energi”. Pungkas Sumber tersebut terdengar kecewa.
Disisi lain Kasat Reskrim Polres Minahasa, Edi Susanto saat dikonfirmasi Redaksi Lambeturah24 terkait Sikap dari aparat kepolisian setempat mengenai dugaan praktek ilegal dalam Penimbunan BBM yang di duga bersarang di kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa menyatakan bahwa praktek ilegal tersebut sudah tidak ada lagi.
“Sudah ndak ada pak anggota so sidak”. Tegas Kasat Reskrim singkat.
Sementara itu oknum (RML) alias Baco yang di duga sebagai aktor utama dibalik aktivitas ilegal penimbunan BBM jenis solar bersubsidi saat dihubungi Redaksi untuk dikonfirmasi melalui nomor Ponsel 0812 2440 XXXX seputar keterlibatan dirinya dalam aktivitas ilegal tersebut, sampai berita ini naik tayang yang bersangkutan tidak menggubris upaya konfirmasi dari Redaksi Lambeturah24.com. (Red/Tim***)














