Manado, Lambeturah24– Memang benar pada akhirnya Penjara bukan hanya tempat para Bandit, Penjahat atau para Koruptor yang merampok uang Negara namun juga merupakan tempat rakyat kecil yang tak mampu mengungkapkan kebenaran, Pameo ini mungkin paling tepat menggambarkan nasib seorang Petani Kopra yang bernama Handry Dalema (Soba) yang di tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya di duga dianiaya oleh seorang anggota DPRD Sangihe yang berinisial FJS alias Fri John.
Diketahui kasus penganiayaan anggota DPRD Sangihe lelaki FJS alias Fri Jhon terhadap petani kopra Kalasuge Handry Dalema atau Soba, memunculkan spekulasi aneh. Bayangkan, pada sidang perkara terdahulu Soba yang tampil sebagai korban pemukulan Fri Jhon, kini harus menyandang status tersangka tanpa sebuah proses penyelidikan yang normal. Soba mengaku tidak tahu proses seperti apa tapi tiba-tiba diberitahu dengan status sebagai tersangka.
“Tidak ada panggilan atau pemberitahuan apa-apa. Surat pun tidak, tiba-tiba kami ditetapkan dan diberitahu sebagai tersangka,” ujar Soba.
Soba dan sang anak Fandy Dalema hadir di PN Tahuna pada Senin (14/7/2025) untuk mengikuti sidang perdana pada perkara kedua sebagai tersangka. Mereka didampingi pengacara Alfian Boham SH dan Mac Arthur Robot SH. Ironisnya dalam pokok perkara yang sama. Pada isi dakwaan kali ini sama sekali tidak terlihat perbuatan Fri Jhon ata FJS. Padahal Fri Jhon sudah mengungkapkan perbuatannya dalam sidang di perkara terdahulu pada 9 April 2025 lalu. Dakwaan tampak seperti buah upaya penyidik dan kejaksaan untuk menyingkirkan serangkaian peran Fri Jhon.
Pada sidang dengan Fri Jhon sebagai tersangka pada 9 April 2025 lalu, Fri Jhon mengakui semua rangkaian penganiayaan yang menyebabkan korban Soba mengalami pendarahan akibat sobekan di bagian belakang dan samping kepala. Saat itu juga, dalam ruangan sidang dan di depan Jaksa-jaksa Penuntut Umum termasuk Majelis Hakim pun sejumlah saksi, Fri Jhon mengakui bersalah seraya menyampaikan permohonan maaf. Nah dalam sidang lanjutan, Fri Jhon kemudian dituntut pidana hanya tiga bulan penjara.
Tuntutan ini kemudian memicu dugaan permainan hukum antara JPU dan Penyidik Polres Sangihe karena sejak perkara P21, Fri Jhon tidak pernah ditahan. Dia bahkan dengan bebasnya melaporkan semua personil penyidik dan Kasat Reskrim Polres Sangihe ke Polda Sulut.
Dalam suatu waktu, persis pada 26 Maret 2025 di waktu siang, Fri Jhon kelihatan muncul di Polda Sulut mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Pria itu kedapatan menghadap Kasubdit Paminal Polda Sulut untuk mengadukan perkara yang dilaporkannya di Polres Sangihe agar korban Soba harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Lantaran seringkali melaporkan polisi ke Paminal Propam dan Wasidik makanya kasus yang dia laporkan ke Polres Sangihe berjalan normal meskipun kami yakin cacat formil dan cacat materil,” ujar pemilik tanah tempat Soba bekerja, Tony Sampakang, Senin sore di PN Manado.
Lalu apa motif Fri Jhon sering melaporkan penyidik ke Propam Paminal Polda Sulut dan Wasidik. Ada kecurigaan, Fri Jhon berupaya untuk mencegah terjadinya pergantian antar waktu (PAW) dari DPP Partai Gerindra.
Mengenai polemik status korban Soba yang menjadi tersangka versi laporan Fri Jhon, kuasa hukum dan kantor hukum Alfian Boham SH Law Firm sudah menyurati secara resmi ke DPP Partai Gerindra.
“Inti surat kami meminta DPP memecat anggota Fri Jhon Sampakang jika terbukti bersalah. Dan kami sangat yakin dia bersalah,” tegas Alfian Boham SH.
Diketahui selain kasus pemukulan petani kopra Kalasuge, Fri Jhon juga menjadi terlapor kasus pembuatan wasiat tanah dan kasus dugaan tindak pidana kesehatan terhadap almarhum Sem Sampakang. Dalam kasus itu, anak kandung Sem Sampakang melaporkan ke Polda Sulut yang buka hanya menyeret nama Fri Jhon Sampakang tapi juga pengacara MG, perempuan Elvira dan RS.
“Kami berharap laporan di Polda Sulut akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Boham. (Red/kim)














