Dugaan Penyimpangan Keuangan Negara Pada Pelaksaanan Proyek SPAM Di Kepulauan Talaud, Bowonseet : “Kami Akan Laporkan Ke KPK”

“Dalam kasus ini kami melihat ada tendensi dugaan perampokan uang Negara, sehingga Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Utara bersama Pihak CV. Fikri Pratama wajib bertanggung jawab secara moral kepada Masyarakat kabupaten kepulauan Talaud, dan dalam kasus ini kami tidak akan tinggal diam, kami akan sesegera mungkin akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Ujar Bowonseet terdengar kecewa, kepada Redaksi Lambeturah24, Rabu (16/07/2025).

Aparat Penegak Hukum (APH) di desak dalami dugaan penyimpangan keuangan Negara pada Pelaksanaan Proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Desa Rusoh, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2024 yang berbandrol Rp. 3.739.493.000,- yang dikerjakan oleh CV. Fikri Pratama berdasarkan Nomor Kontrak : 08/SPMK/SP3SU-AM/PPK/KON/2024 .

Hariono Bowonseet, Tokoh Masyarakat Talaud menyatakan bahwa Proyek yang bersumber dari APBN tahun 2024 pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Utara, sudah dapat dikategorikan sebagai upaya penghamburan uang Negara karena pada akhirnya proyek tersebut jadi terbengkalai, mangkrak dan mubazir.

“Kami menilai bahwa pelaksanaan proyek tersebut merupakan bagian dari penghamburan uang Negara karena sampai saat ini manfaat dari pelaksanaan proyek yang semestinya bertujuan meningkatkan hajat hidup masyarakat Talaud melalui peningkatan ketersediaan dan kualitas air besih justru dibiarkan terbengkalai dan mangkrak sehingga tidak membawa manfaat apa apa buat masyarakat”. Ujar Ketua Relawan Kita Prabowo (KIPRA) kabupaten kepulauan Talaud

Selanjutnya Mantan Anggota DPRD Talaud tersebut melanjutkan bahwa Proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Desa Rusoh, Kecamatan Beo Selatan tersebut kalau diakumulasikan dari Anggaran Proyek pada tahun tahun sebelumnya sudah mencapai puluhan Milyar Rupiah namun justru tidak membawa manfaat yang berarti bagi masyarakat setempat.

Sampai Berita ini naik Tayang, Redaksi belum bisa menghubungi Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Utara bersama Pihak CV. Fikri Pratama untuk di konfirmasi. (Red/Tim***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *