Perjuangan yang dibarengi rasa empati dalam membela hak-hak rakyat kecil yang menjadi korban terbakarnya KM. Barcelona VA, di tunjukan Fraksi Nasdem yang ada di DPRD Talaud. Fraksi NasDem dengan tegas menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Talaud.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Fraksi Nasden di DPRD Talaud, Voker Ronny Pelle kepada Redaksi, Jumat (01/08/2025). Bahwa Lembaga DPRD khususnya Fraksi NasDem akan berjuang semaksimal mungkin di garda terdepan dalam membela hak hak rakyat terlebih khusus masyarakat Talaud yang menjadi korban dalam insiden terbakarnya kapal Barcelona VA.

“Fraksi NasDem akan terus mendesak sampai di bentuknya Pansus Di DPRD, sebagai wujud rasa empati terhadap nasib para korban insiden tragis terbakarnya KM. Barcelona VA yang mengalami kendala dalam memperjuangkan hak haknya, karena diketahui penumpang yang menjadi korban dalam insiden maut tersebut mayoritasnya adalah masyarakat Talaud”. Ujar Pria yang akrab disapa Kakak Voker tersebut.
Selanjutnya Ia (Voker) menambahkan bahwa dalam upaya membela dan memperjuangkan nasib para korban yang mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak haknya, seperti korban penumpang tidak masuk dalam daftar manifes karena membeli tiket diatas kapal, maka Pansus adalah pilihan yang paling tepat dalam menjawab kondisi sosial tersebut.
“Kesulitan yang dialami oleh korban yang mayoritasnya adalah masyarakat Talaud, maka secara moral menjadi tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkannya, dan DPRD sebagai perwakilan rakyat tidak boleh menutup mata diatas penderitaan rakyat”. Ujar Pelle sambil berharap para koleganya di DPRD menyetujui usulan pembentukan Pansus tersebut.
Sebelumnya, Ketua Presidium Masyarakat Adat Talaud, Kristian Bastian Aesong,S.Pd. dengan tegas meminta perusahaan pelayaran yang menaungi kapal Barcelona VA untuk bertanggung jawab penuh atas insiden kebakaran yang menimpa kapal tersebut.
KBA menyoroti dampak besar yang ditimbulkan oleh peristiwa tragis itu, khususnya kerugian materil yang diderita para penumpang serta trauma psikologis yang mendalam pasca kejadian.
“Kami mendesak pihak perusahaan pelayaran agar tidak lari dari tanggung jawab. Penumpang berhak atas ganti rugi secara materiil dan juga perlu mendapatkan dukungan pemulihan psikologis akibat trauma yang mereka alami,” tegas KBA dalam pernyataan resminya, Senin (28/07/2025).
Disi lain, Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik, Berty Alan Lumempouw, SH menilai bahwa Kebakaran KM Barcelona V A bukan sekala kecelakaan, melainkan diduga sebagai bencana buatan manusia akibat pembiaran pelanggaran sistematis. Perbedaan manifes 300 penumpang membuktikan adanya praktik korupsi struktural yang mengorbankan keselamatan publik.
Dalam pernyataan tertulisnya yang dikirim ke meja Redaksi, selanjutnya pria yang akrab disapa Berty tersebut menguraikan bahwa dalam hal terjadi kelalaian dalam sebuah kecelakaan yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Perusahaan yang bersangkutan wajib mengganti semua kerugian yang diderita korban seperti yang tertuang dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga UU No. 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran
“Sangat jelas diatur Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”. Pungkas Lumempouw sambil menghimbau pihak yang bertanggung jawab untuk nasib para korban dari sisi kemanusiaan. (Red/KJM/***)








