Talaud, Lambeturah24– Tim Survei dari Kodim 1312/Talaud, turun meninjau lOKASIi pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa Pulutan Utara kecaman Pulutan kabupaten kepulauan Talaud, Sabtu,(06/12/2025).
Perdasarkan pantuan Media ini, Tim Survei dari Pers 1312/Talaud, Sertu Eduardo Marto yang didampingi dua anggota koranil l1312-04/Rainis yakni, Sertu Sonny R Maro dan Sertu Anias Diawang bersama Kepala Desa Pulatan Utara Lister Tuwing

Kepada Redaksi Sertu Eduardo Marto mengatakan bahwa hal yang dilakukan sebagai bentuk dari dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah tersebut maka pemerintah selain telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 ini, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mana memerintahkan kepada para pemangku kepentingan yang terkait untuk mempercepat pembangunan fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih”.Ujar Sertu Eduardo Marto ditengah kesibukannya pengukuran tanah lokasi pembangunan Gerai KDMP Pulutan Utara tersebut.
Marto menambahkan bahwa lokasi pembangunanan Gerai Koperasi Merah Putih Desa Pulutan Utara ini memiliki letak yang sangat strategis, karena selain berada di depan jalan raya juga berada didekat pemukiman warga, tepatnya depan kantor desa Pulutan Utara yang juga sudah tersedia fasilitas air bersih dan listrik.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Pulutan Utara, Lister Tuwing menyatakan menyambut baik adanya rencana pembangungan Gerai Koperasi Merah Putih di Desa Pulutan Utara bahkan pihaknya siap membantu memfasilitasi terlaksananya program penerintah tersebut.
“Tidak ada alasan untuk menolak senua program pemerintah di peruntukkan untuk kesejahteraan maayarakat,lagipula program tersebut merupakan upaya pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian anak bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan dan sentral pembangunan dari desa dalam pemerataan ekonomi”. Ujar Kepala Desa Pulutan Utara Lister Tuwing usai mendampingi Tim Survei Lokasi dari Kodim 131/Talaud.
Selain itu dapat diketahui bahwa Peran Kepala Desa dalam Koperasi Merah Putih sangat vital sebagai pengawas ex-officio, fasilitator, dan penentu kebijakan strategis, memastikan koperasi bersinergi dengan ekonomi desa melalui pengawasan langsung, persetujuan pembiayaan (setelah Musyawarah Desa), integrasi dalam perencanaan desa, serta membina komunikasi dan kepercayaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan kemandirian desa.
Tugas dan Tanggung Jawab Utama Kepala Desa:
1. Pengawasan (Ex-Officio): Kepala Desa menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi Merah Putih untuk memastikan operasional berjalan sesuai aturan, mencegah penyalahgunaan, dan mengintegrasikan koperasi dengan program desa.
2. Persetujuan Pembiayaan: Memberikan persetujuan pinjaman kepada koperasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD dan masyarakat, menelaah proposal, serta mengawasi pembayaran.
3. Fasilitasi dan Koordinasi: Membangun komunikasi dan kepercayaan dengan pengurus koperasi, serta berkoordinasi dengan BPD dan kementerian terkait untuk mendapatkan dukungan dan pendampingan.
Perencanaan dan Integrasi: Mengintegrasikan Koperasi Merah Putih ke dalam perencanaan pembangunan desa (RPJMDes) dan memastikan sinergi dengan BUMDes agar tidak saling meniadakan.
4. Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan sosialisasi, meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota melalui pembekalan, serta mengidentifikasi potensi ekonomi desa.
Penetapan Peraturan: Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatur tata kelola ekonomi desa yang produktif dan mendukung koperasi. (Red/Pmb)









