Mantan Asisten Intelejen Maluku Disebut Terlibat Dalam Kasus Pemerasan Eks Bupati Tanimbar

JAKARTA, INDONESIA – Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Muji Murtopo, disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan kasus pemerasan terhadap EKS Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon.

Dilansir dari laman facebook Beranda Maluku menyebutkan bahwa Informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut mencuat setelah Komisi III DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan pihak terkait di senayan beberapa waktu yang lalu Senin (08/12/2025).

Petrus Fatlolon, menuding mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Muji Martopo, telah berbohong kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait rangkaian komunikasi dan dugaan permintaan uang yang menyeret namanya.

Petrus menilai keterangan Muji kepada Komisi III tidak sesuai fakta. Ia bahkan menyebut Muji pernah meminta uang saat bertemu di Hotel Golden Butik, Blok M, Jakarta Selatan.

“Muji Martopo telah melakukan pembohongan publik. Mungkin Pak Muji lupa pernah meminta uang dari saya. Saya punya saksi,” tegas Petrus.

Dirinya menyatakan memiliki saksi saat pertemuan di Hotel Golden Butik, Blok M, Jakarta Selatan, di mana Muji disebut pernah menyampaikan bahwa Kajari Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, meminta Rp10 miliar.

“Sebagai orang beragama, Pak Muji jangan berbohong. Jangan merusak marwah institusi Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Dia meminta Presiden, Komisi III, dan Jaksa Agung menonaktifkan pejabat kejaksaan yang dianggap terlibat sebelum membahas kasus ini secara terbuka.

Eks Bupati Kepulauan Tanimbar itu juga menyatakan siap hadir “face to face” dengan Muji Martopo, Dadi Wahyudi, dan pihak lain yang menurutnya terlibat dalam upaya pemerasan, kriminalisasi, serta politisasi untuk menghambat pencalonan dirinya pada periode kedua. Petrus menyatakan siap memberikan bukti tambahan bila diperlukan.

Sebelum Petrus Fatlolon memberikan keterangan di dalam RDP itu, Muji Martopo telah diberikan kesempatan oleh pimpinan sidang untuk memberikan keterangan. Saat itu, Muji menjelaskan bahwa ia mengenal Petrus sejak awal 2023 sebagai pertemanan biasa dan tidak berkaitan dengan kasus hukum apapun.

Menurutnya, pertemuan dengan Petrus terjadi karena mantan bupati itu meminta bantuan terkait enam ASN bawahannya yang menjadi tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Muji mengatakan dirinya bersama rekannya, Triono, hanya menyarankan agar kerugian negara dibayar sesuai temuan audit Inspektorat sebesar Rp6,6 miliar. Ia menegaskan bahwa komunikasi terhenti setelah Petrus menyatakan belum mengembalikan kerugian negara tersebut.

Muji juga menyebut bahwa pada saat pertemuan antara Petrus dan Kajari Dadi Wahyudi di Kejati Maluku, ia sudah menerima SK pemindahan ke Kejari Bojonegoro.

Terkait pertemuan 2 November di Hotel Golden Butik Jakarta, Muji membenarkan lokasi pertemuan itu, namun menyatakan bahwa yang dibahas hanya soal pengembalian kerugian negara.(Dilansir Dari Beranda Maluku.com***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *