Frendly Rompas Dan Kroni Diduga Terlibat Dalam Kejahatan Pengamplangan BBM Bersubsidi, Kapolda Sulut Didesak Turun Tangan Untuk Membasmi Para Mafia

Sulut, Lambeturah–  Kasus Dugaan kejahatan penggelapan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak “Pengamplangan BBM Bersubsidi” yang ditengarai dilakukan oleh para mafia BBM kian marak dan meresahkan di berbagai daerah di provinsi Sulawesi Utara.

Praktek ilegal yang merugikan rakyat dan menguras keuangan Negara tersebut termutahir  terjadi  di desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) provinsi Sulawesi Utara.

Meski Negara telah menjadikan pemberantasan mafia BBM sebagai salah satu program prioritas sehingga dalam bidang penegakan hukum dengan hadirnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2000  yang intinya memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH),  seperti Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian,Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat pemerintah.

Alih-alih mendengar seruan pemerintah yang sangat tegas melalui Inpres Nomor 5 tersebut, justru mafia BBM terlihat semakin keranjingan meraup keuntungan dari praktik ilegal merampok Negara dan menjarah hak orang miskin.

Hal ini identik terjadi seperti dalam informasi yang berhasil dirangkum Redaksi Lambeturah24 yang menemukan adanya praktik ilegal, Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar (Diesel) di sebuah tempat mirip gudang untuk menampung  hasil pengamplangan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga milik pria berinisial FM alias Frendly Rompas yang ditengarai sebagai Bos Mafia BBM Bersubsidi.

Dari hasil penelusuran Redaksi, ditemukan sejumlah fakta bahwa Bos Frendly bekerja tidak sendiri namun dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut FM bekerja tidak sndirian, Ia (Frendly-red) dibantu oleh kaki tangannya yang berinisial MM atau Michele Mongi.

Modus yang di dilakukan dimana oknum FR disebut sebagai pihak penyuplai dana, meminta kepada oknum MM alias Michele untuk melakukan aktivitas ilegal dalam menimbun BBM Bersubsidi jenis Solar (Diesel) yang dibeli dari para pengencer di Beberapa SPBU di Sulut selanjutnya di beli oleh  FR untuk dijual kembali dengan harga mencekik saat pasokan langka atau paling sering dialihkan sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam berbagai keperluan industri.

Menurut salah satu warga sekitar bahwa praktik ilegal tersebut terjadi sudah terbilang lama namun Aparat Penegak Hukum yang berada di wilayah hukum Polres Minsel tersebut terkesan lambat dalam menangani masalah penimbunan BBM Bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum FR beserta kroninya.

“Kami melihat praktik ini sudah berlangsung cukup lama namun aparat setempat terkesan lambat dalam menangani kasus ini, bahkan sampai saat ini para pelaku sepertinya belum tersentuh hukum, sehingga kami mendesak Pak Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan membasmi para mafia sudah merugikan Negara dan Rakyat”. Ujar Warga tersebut meminta agar namanya tidak dijadikan sebagai objek pemberitaan.

Menurut warga tersebut bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti. Karena praktik penimbunan BBM bersubsidi ini dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan, AKBP. David Candra Banega, S.I.K, M.H saat dihubungi Redaksi Lambeturah24.com Kamis, (18/12/2025)  untuk dikonfirmasi seputar informasi adanya dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar (Diesel) yang ditengarai dilakukan oleh oknum yang berinisial FR alias Friendly (Sebagai Pendana) di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, serta Langkah Polres Minsel dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Tentang Masalah pada Penyediaan Layanan BBM, menyatakan kasus penimbunan BBM di Desa Kapitu sementata dalam penyelidikan Pihak Polres Minsel.

Kapolres Minahasa Selatan, AKBP.. David C. Banega, S.I.K. M.H (Foto Ist)

“Terima kasih informasinya, Boleh di konfirmasi melalui sat reskrim. Sudah dilakukan penyelidikan terkait hal tsb di kapitu. Beberapa minggu lalu sudah 4-5 kasus terkait penimbunan bbm sudah maju perkara”.  Ujar Kapolres melalui Pesan WhatsApp, sambil menyarankan untuk menghubungi Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan.

Sementara itu upaya Redaksi untuk mendapatkan informasi seputar perkembangan penangan kasus Penimbunan BBM di Desa Kapitu seperti yang dinyatakan Kapolres Minsel tidak menemukan hasil. Sampai berita ini naik tayang Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP. Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K. belum berhasil dihubungi, Konfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor ponsel 0812 9649 XXXX tidak mendapat tanggapan.

Terpisah, Frendly Rompas yang kerap disebut sebagai pihak pemberi dana dalam kasus Pengamplangan BBB Bersubsidi jenis Solar di Desa Kapitu, tidak perna menggubris saat dihubungi Redaksi untuk dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui nomor ponsel 0822 9632 XXXX, sampai berita ini dirilis yang bersangkutan tidak menjawab upaya konfirmasi dari Redaksi.

Terkait hal ini, Hariono Bowonseet Salah satu aktivis Sulawesi Utara saat dimintai tanggapannya menyatakan mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera turun tangan  menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar yang berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak.

“Kami meminta kepada Pihak Polda Sulawesi Utara untuk bertindak tegas menangkap para pelaku kejahatan Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar ini, karena selain berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak juga para pelaku juga dengan sengaja telah mengangkangi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi”. Tegas Hariono Bowonseet.

Bowonseet Menambahkan bahwa, Apabila terbukti, maka Pihak Poda Sulawesi Utara dapat menjerat para Pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah oleh UU Cipta Kerja), dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Para pelaku juga bisa di jerat dengan (Pasal 23) Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, terancam pidana penjara 3-4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar. bahkan Undang-Undang Tersebut juga dapat diterapkan untuk menelusuri hasil keuntungan dari kejahatan penimbunan BBM Ilegal tersebut”. Pungkas Pria yang akrab disapa Harbow tersebut.

Sampai berita ini diturunkan Redaksi belum berhasil meghubungi Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. untuk dikonfirmasi seputar harapan publik di Sulawesi Utara untuk segera turun tangan dalam hal pemberantasan mafia (BBM.Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *