Sulut, Lambeturah– Sungguh memalukan!, Bantuan alat berat berupa Excavator dari Negara melalui hibah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia kepada Balai Benih Ikan (BBI) Tatelu diduga dijadikan sebagai bancakan terselubung oleh oknum tertentu dalam meraup keuntungan diatas Tambang Ilegal.
Hal ini terungkap ketika oknum Pejabat Balai Benih Ikan (BBI) Tatelu yang berinisial (ME) alias Michael Eman Diduga mengambil keuntungan haram dengan menyewakan satu unit Excavator yang merupakan Hibah Negara ke pihak pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kebun Raya Ratatotok.
Kondisi ini sontak membuat publik terhenyak atas bobroknya mental oknum pejabat dan lemahnya pengawasan aset Negara yang dihibahkan kepada masyarakat melalui Balai Benih Ikan (BBI) Tatelu.
Menyikapi hal ini, Aktivis Lingkungan yang juga merupakan Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Utara, Jimmy Robert Tindi angkat bicara menyoroti kasus ini.
Menurutnya kasus ini sungguh Ironis dan sangat mengganggu nurani publik, alat berat jenis Excavator yang dihibahkan Negara kepada masyarakat melalui Balai Benih Ikan (BBI) di Tatelu itu diperuntukkan demi kepentingan publik bukan yang lainnya.
“Itu fasilitas Negara yang dihibakan ke BBI untuk kepentingan publik, jadi tak boleh dijadikan bahan bancakan dengan alasan apapun, apalagi aset tersebut justru dipakai untuk menunjang aktivitas perusakan lingkungan oleh para cukong yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang kami nilai sangat merugikan Negara dan Masyarakat”. Ujar Tindi kepada Redaksi, Rabu (14/01/2026).
Dari informasi yang berhasil dirangkum Redaksi bahwa alat berat tersebut diduga disewakan oleh oleh oknum ME alias Michael Eman dengan tarif sekitar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu) per jam kepada Cukong yang mengelola salah satu tambang emas ilegal di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara.
Selanjutnya Mantan Aktivis Mahasiswa 98 tersebut mempertanyakan keberadaan alat berat milik Negara dijantung pertambangan ilegal di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Ada pertanyaan serius yang mendasari untuk dapat mengungkap siapa yang terlibat mulai dari yang siapa memberi izin, siapa yang mengawasi, bahkan siapa yang menjadi beking dalam kasus tersebut wajib diungkap ke publik karena mustahil excavator milik Negara bebas berkeliaran dilokasi tambang ilegal tanpa adanya kepentingan dari pihak tertentu”. Tegas Jimmy R. Tindi.
Selanjutnya Jimmy menilai bahwa Praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa dalam tataran oknum melainkan ada indikasi tentang kejahatan pejabat terstruktur yang sengaja menyalahgunakan kewenangan demi meraup keuntungan pribadi diatas kejahatan lingkungan.
“Sejak kapan alat berat yang merupakan hibah oleh Negara boleh dipakai di tambang ilegal, Siapa oknum pemberi izin? dan benarkah uangnya masuk kas Negara?, ini yang harus dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum”. Ungkap Jimmy.
Jimmy mendesak Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara untuk segera turun tangan menjerat para pelaku baik dengan UU Tipikor atau regulasi lain yang berkenaan dengan kejahatan ini, agar tidak ada ruang lagi bagi para oknum yang mendukung atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan perusakan lingkungan.
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi oknum ME alias Michael untuk di konfirmasi. (Red/***)








