Minahasa Utara, Lambeturah– KASUS Kejahatan Penggelapan atau Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (Pengamplangan BBM) Bersubsidi jenis Solar (Diesel) kembali marak dan meresahkan warga di provinsi Sulawesi Utara.
Kali ini Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar (Diesel) yang diduga kuat dilakukan oleh Azwar Aswat alias Daeng berhasil diendus keberadaannya di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Desakan warga kian deras mengarah ke Aparat Penegak Hukum yang ada di Sulawesi Utara khususnya jajaran Polres Minahasa Utara untuk segera menindak tegas para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang kian meresahkan warga.
Hal ini seperti diungkapkan oleh warga masyarakat setempat yang meminta namanya disimpan Redaksi dengan alasan keamanan.
Kepada Redaks, Sabtu (14/02/2026) Warga tersebut mengungkapkan bahwa Praktek Ilegal Penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang diduga dilakukan oleh Azwar Aswat alias Daeng sudah berlangsung cukup lama dan tidak ditindak Aparat Penegak Hukum setempat sehingga memunculkan dugaan bahwa praktek ilegal tersebut aktivitasnya sengaja dibiarkan berlangsung.
Terkait hal ini, Helsi Limpele salah satu aktivis Sulawesi Utara saat dimintai tanggapannya menyatakan mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera turun tangan menghentikan dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar, seperti yang diduga dilakukan Azwar Aswat alias Daeng dan para kroninya karena sangat berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak.
“Kami meminta kepada Pihak Polda Sulawesi Utara untuk bertindak tegas menangkap para pelaku kejahatan Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar yang ada di Paniki Atas Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara karena selain berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak, para pelaku juga dengan sengaja telah mengangkangi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi”. Tegas Limpele.
Limpele Menambahkan bahwa Apabila terbukti, maka oknum Azwar Aswat alias Daeng bersama kroninya dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah oleh UU Cipta Kerja), dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal lain seperti penyimpanan ilegal (Pasal 53) dan pencucian uang (UU TPPU), serta penegakan hukum ini melibatkan sinergi antarlembaga seperti Polri dan BPH Migas untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Para pelaku juga bisa di jerat dengan (Pasal 23) Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, terancam pidana penjara 3-4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar. bahkan Undang-Undang Tersebut juga dapat diterapkan untuk menelusuri hasil keuntungan dari kejahatan penimbunan BBM Ilegal tersebut”. Pungkas Limpele.
Sampai berita ini diturunkan Redaksi belum berhasil menghubungi Azwar Aswat alias Daeng untuk dikonfirmasi seputar keterlibatannya dalam kasus dugaan kejahatan pengamplangan BBM jenis Solar yang ada di Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.
Di lain sisi juga Redaksi belum berhasil menghubungi Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk dimintai konfirmasi seputar penaganan bergai aktivitas ilegal yang kerap meresahkan masyarakat termasuk masalah dugaan Penimbunan BBM jenis Solar (Diesel) yang terjadi di Talawaan, Minahasa Utara. (Red/***)








