Minahasa, Lambeturah– Meski sudah sangat dilarang melalui UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya pasal 426 dan pasal 427 namun upaya pemberantasan praktek perjudian jenis toto gelap (togel) yang diduga dilakoni oleh oknum Oldi Sumeke alias Oldi Budo di Kabupaten Minahasa, sepertinya masih menemui jalan buntu.
Berdasarkan informasi yang kembali berhasil di rangkum Redaksi, Senin (23/03/2026) menyebutkan bahwa aktivitas Oldi Sumeke alias Oldi Budo semakin kerajingan bermain sebagai bandar dengan leluasa dan aman karena diduga dibekingi aparat Polres Minahasa dari Unit Jatanras.
Masih dari sumber yang sama bahwa aktivitas ilegal Oldi Sumeke alias Oldi Budo berlangsung terorganisir dan beroperasi dibeberapa kecamatan di kabupaten Minahasa, seperti di Tondano Raya, Langowan, Kawangkoan, Kakas, Kombi, Eris, dan Remboken.
“Mereka (Jaringan Oldi Budo) merasa aman karana ada oknum anggota Polres Minahasa dari Unit Jatantras yang diduga bermain sebagai beking. Modusnya adalah pemilik lapak togel tidak menulis rekap menggunakan kertas, melainkan langsung direkap menggunakan handphone”.Ujar Warga meminta identitasnya di sembunyikan dengan alasan keamanan.
Masyarakat setempat pun berharap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian di Minahasa serta melakukan penindakan disiplin terhadap aparat yang telibat membiarkan praktek perjudian beraktivitas dengan leluasa tanpa upaya penindakan hukum.
“Kami meminta Pak Kapolda turun tangan membereskan masalah perjudian jenis togel di Tanah Minahasa sebab kalau terus dibiarkan, nanti makin meresahkan yang berimbas pada munculnya tindak pidana yang lain”. Pungkas warga mengingatkan.
Diketahui bahwa Perjudian diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) melalui Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 mengatur tentang bandar atau penyelenggara dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara dan sanksi denda kategori VI (hingga Rp2 miliar) bagi penyedia.
Sementara Pasal 427 (pemain), dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dengan sanksi denda kategori III (Rp50 juta)
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi pihak Polres Minahasa untuk dikonfirmasi seputar penangan judi togel yang kembali marak dai Sulawesi Utara terlebih khusus di Minahasa. (Red/**)-








