Polres Minahasa Tangkap 5 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Mahasiswa Di Desa Waleure Kecamatan Langowan Timur

Minahasa, Lambeturah– Tim Resmob Polres Minahasa yang berkolaborasi dengan polsek Langowan berhasil meringkus lima (5) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama sama (Pengeroyokan) di Desa Waleure Kecamatan Langowan Timur, Rabu (25/03/2026).

Berdasarkan informasi yang berhasil di rangkum Redaksi bahwa korban kasus pengeroyokan tersebut adalah seorang Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara yang bernama Jasons Wungkana, 17 Tahun.

Mendapatkan laporan dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/III/2026/SPKT/SEK LANGOWAN/RES MIN/POLDA SULUT., Aparat Kepolisian melakukan penyelidikan pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara berasama sama

penangkapan lima (5) orang terduga pelaku berdasarkan penyelidikan pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara besama sama sebagaimana rumusan pasal 262 KUHP.

Tak berlangsung lama, setelah melakukan pendalaman tentang identitas para pelaku, Tim gabungan dari Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Langowan dibawah pimpinan Katim II RESMOB AIPDA SURYADI S.H, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku, Pada hari Rabu sekira pukul 12.01 Wita.

Beriku identitas para pelaku bersama perannya dalam kasus tersebut :

1.Nama : Nikolas Kereh, Umur : 19 tahun Keterangan : memekul dengan tangan kanan terkepal di bagian kepala sebanyak 6 kali. Dan bagian badan belakang sebanyak 6 kali. Dan menendang badan sebanyak 1 kali.

2. Nama : Stevano Rondonuwu, Umur : 20 tahun, Keterangan : memukul dengan tangan terkepal dibagian rusuk sebanyak 3 kali.

3. Nama : Rafael Brandt Umur : 19 tahun          Keterangan : memukul dengan tangan terkepal dia bagian leher belakang sebanyak dia kali, dan bagian mata 1 kali.

4. Nama : Gefer Neman, Umur : 26 tahun      Keterangan : memukul dengan tangan terkepal dibagian rusuk sebanyak 1 kali

5. Nama : Falentino Neman Umur : 22 tahun    Keterangan : memukul dengan tangan terkepal dibagian punggung sebanyak 2 kali.

“Kronologis singkat kejadian”

Pada hari Rabu Tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di desa waliure kecamatan langowan timur pada awalnya sedang dilangsungkan acara band punk korban dan para pelaku sedang berjoged dengan tempo yang keras dan saling bersenggolan, lalu pelaku lelaki Nikolas pada saat berjoged mondorong dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai, kemudian pada saat korban hendak mau pulang kerumah pelaku lelaki Rafael mendatangi korban dari belakang dan memukul korban di kepala bagian belakang korban, kemudian pelaku lelaki Nikolas dan pelaku lelaki gefer mendatangi korban dan langsung memukul korban di bagian belakang kepala, kemudian korban merunduk sambil memegang kepala untuk mengamankan diri dan langsung di pukuli secara terus menerus oleh ke lima pelaku secara bersama-sama, lalu saksi lelaki Marcel memisahkan korban dari para pelaku.

Atas perbuatan tersebut korban mengalami luka di kepala dan memar di mata kiri serta merasa sakit di tulang rusuk kanan, dan kasus tersebut saat dalam penangan Pihak Polsek Langowan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *