Sulut, Lambeturah– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktik penambangan ilegal sampai ke akar akarnya serta melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat di negeri ini.
Dan demi memastikan komitmennya Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Diketahui Satgas PKH memiliki kewenangan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan liar, penyalahgunaan lahan, hingga reforestasi kawasan yang rusak.

Namun tekad mulia dari Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman malapetaka lingkungan yang diakibatkan Ekstraksi Industri Pertambangan ilegal yang ugal-ugalan, sepertinya hanya direspon dengan setengah hati oleh Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara.
Hal ini sangat terlihat dari penilaian publik atas ketidak berdayaan aparat dalam pemberantasan mafia tambang ilegal (PETI) di areal hutan lindung Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) yang diduga dikelola oleh oknum Kiki Mewoh bersama kroninya.
Tidak tersentuhnya aktivitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga di kelola oleh Kiki Mewoh bersama para kroninya mempertajam asumsi publik tentang adanya pembiaran dan praktek tebang pilih dari Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara.
Salah satu Tokoh Masyarakat yang ada di Ratatotok yang meminta namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan menyatakan bahwa bahwa aparat kepolisian di Sulawesi Utara masih setengah hati dalam memberantas para mafia tambang yang merusak lingkungan.
“Kami mendengar selentingan bahwa oknum Kiki Mewoh yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal begitu leluasa bahkan sangat sulit terjerat dalam kasus hukum karena yang bersangkutan dikabarkan ada bekingan dari aparat kepolisian di jajaran polda Sulut”. Ujar Tokoh masyarakat tersebut kepada Redaksi baru baru ini.
Berdasarkan pantauan tim media serta penuturan masyarakat setempat bahwa lokasi tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Kiki Mewoh di rotan hill Ratatotok awalnya dikelola oleh PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang berhenti beroperasi karena dugaan pencemaran limbah tailing di Teluk Buyat tahun 2004 silam.
Diketahui Dalam kasus pencemaran limbah tailing di Teluk Buyat tesebut, PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) diwajibkan membayar restitusi sebagai ganti rugi sebesar 30 juta Dolar Amerika Serikat kepada masyarakat sekitar atas gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut.
Pasca berhenti beroperasi lokasi PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dikembalikan kepada pemerintah dan direklamasi sejak Oktober 2004, kemudian difungsikan menjadi kawasan hijau Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Hal senada diungkapkan oleh seorang warga Ratatotok yang enggan namanya dipublikasikan juga alasan keamanan. Ia mendesak bahwa negara harus hadir mengatasi berbagai persoalan yang berpotensi menjadi malapetaka bagi masyarakat sebagai imbas dari aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali.
“Menjadi permasalahannya saat ini adalah lokasi tersebut telah dikuasai dan dirusak secara sepihak oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Kiki Mewoh”. Ujar Warga tersebut.
Warga tersebut mengungkapkan bahwa dalam areal aktivitas tambang ilegal tersebut pernah terjadi kasus penembakan namun aktivitasnya tetap begitu leluasa dan seakan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
“Meski sudah perna ditutup oleh aparat setempat namun tambang ilegal tersebut dikabarkan kembali beroperasi oleh oknum yang diduga Kiki Mewoh dengan peralatan tambang yang lebih memadai.” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dampak lingkungan mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Air sungai Ratatotok saat ini makin keru dan berlumpur.
“Sekarang kami kesulitan mendapatkan air bersih. Karena air sumur yang digali semakin berkurang dan kondisi ini sangat merugikan dan meresahkan kami sebagai masyarakat yang terdampak langsung,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak lagi membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Saya mendesak aparat kepolisian di Sulawesi Utara untuk turun tangan menindak tegas dan memproses hukum para pelaku PETI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab kalau terus dibiarkan maka masyarakat akan melaporkannya langsung ke Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Ucapnya Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH”. Pungkasnya.
Berikut Sanksi tegas pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tindakan ilegal yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba).
Pelaku PETI diancam pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kegiatan ini dilarang karena merusak lingkungan dan merugikan negara
Sampai berita ini diturunkan Oknum Kiki Mewoh bersama pihak kepolisian daerah Sulawesi Utara belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi seputar adanya tambang ilegal yang selalu luput dari jeratan hukum.(FH/Red***)










