MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dikabarkan ‘berhutang’ ke 15 Kabupaten/Kota di ujung utara Indonesia ini.

Disebut-sebut, hingga saat ini Pemprov Sulut belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Juli-Desember 2023.
“DBH Pajak (diduga) belum disalurkan oleh Pemprov Sulut ke daerah-daerah (15 kabupaten/kota). Yang belum disalurkan, itu DBH Pajak 2023, selama enam bulan dari Juli hingga Desember,” sebut sumber resmi media ini,
Menurut sumber, seharusnya paling lambat penyaluran DBH Pajak ke Kabupaten/Kota di bulan kedua Tahun sesudah.
“Paling lambat Pemprov tuntas menyalurkan DBH Pajak itu di bulan ke dua tahum sesudah. Jadi seharusnya (DBH Pajak) 2023, hingga akhir tahun itu sudah tersalurkan 10 bulan, Januari sampai Oktober. Kemudian DBH Pajak November-Desember, itu disalurkan paling lambat Februari 2024,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut Clay Dondokambey belum bisa dikonfirmasi.
Dihubungi via WhatsApp di 0821-9603-0xxx, Kamis (1/8/2024), sekira pukul 11.53 Wita, 11.56 Wita dan 11.57 Wita, tak direspon. Begitu juga pesan yang dikirim 11.55 Wita, belum dibalas. (fri)







