Sulut, Lambeturah– Kasus Dugaan kejahatan pengamplangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang ditengarai dilakukan oleh para mafia BBM kian marak dan meresahkan di berbagai daerah di provinsi Sulawesi Utara.
Kali ini praktek mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar (Diesel) tercium bersarang di sebuah gudang penimbunan milik Marco Makadala di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.

Berdasarkan penelusuran Redaksi bahwa terduga mafia BBM, Marco Makadala adalah warga kota Manado yang beralamat di Perum Gpi Blok Lengkeng Vi No 16 Lk 10, Paniki Bawah, Mapanget.
Sebelum jadi pemain profesional yang mandiri dalam tindak kejahatan BBM, awalnya Marco hanyalah pemain kecil yang diduga di danai oleh oknum yang diketahui sebagai bos Mafia BBM berinisial RB alias Ronaldo Budiman alias Ko Opo alias Ko Onal.
Menurut salah satu warga sekitar, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung lama sejak pertengahan tahun 2025.
“Awalnya aktivitas ilegalnya dari Marco masih didanai oleh Bos Mafia yang bernama Ronaldo Budiman alias Ko Onal atau Ko Opo sampai akhirnya Marco memiliki kemapanan biaya dan beroperasi secara mandiri”. Ujar warga setempat sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga tersebut bahwa pihaknya mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera menangkap para Mafia dan menghentikan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Marco CS karena dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
Terkait hal ini, Helsi Limpele salah satu aktivis Sulawesi Utara saat dimintai tanggapannya menyatakan mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera turun tangan untuk menghentikan dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar yang berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak.
“Kami meminta kepada Pihak Polda Sulawesi Utara untuk bertindak tegas menangkap para pelaku kejahatan Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar ini, karena selain berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak juga para pelaku juga dengan sengaja telah mengangkangi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi”. Tegas Limpele.
Limpele Menambahkan bahwa, Apabila terbukti, maka Pihak Poda Sulawesi Utara dapat menjerat para Pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah oleh UU Cipta Kerja), dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal lain seperti penyimpanan ilegal (Pasal 53) dan pencucian uang (UU TPPU), serta penegakan hukum ini melibatkan sinergi antarlembaga seperti Polri dan BPH Migas untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Para pelaku juga bisa di jerat dengan (Pasal 23) Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, terancam pidana penjara 3-4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar. bahkan Undang-Undang Tersebut juga dapat diterapkan untuk menelusuri hasil keuntungan dari kejahatan penimbunan BBM Ilegal tersebut”. Pungkas Limpele.
Sementara itu, Redaksi Lambeturah24.com Saat menghubungi Marco Makadala via sambungan WhatsApp di nomor ponsel 0823 4644 XXXX Kamis, 16 April 2026 untuk dikonfirmasi seputar ketelibatan dirinya dalam aktivitas ilegal dalam penimbunan BBM bersubsidi namun Sampai berita ini naik tayang yang berangkutan tak menggubris upaya konfirmasi dari Redaksi.
Sampai berita ini diturunkan Redaksi juga belum berhasil menghubungi Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk dimintai konfirmasi seputar penaganan bergai aktivitas ilegal yang kerap meresahkan masyarakat termasuk masalah dugaan Penimbunan BBM jenis Solar (Diesel) yang terjadi di berbagai SPBU. (Red/***)











