Manado, Lambeturah– Bupati kepulauan Talaud Welly Titah dipastikan akan kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijasah palsu.
Hal ini terungkap setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1592/II/RES.1.9/2026 Dittipidum tanggal 18 Februari 2026.
Dalam Surat Panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri kepada saksi Djohan Parangka terungkap bahwa Welly Titah yang kini menjabat Bupati Talaud dilaporkan oleh Masyarakat berinisial DHT alias Demercis Harto Tamila ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan Ijasah Palsu berdasarkan rumusan pasal 272 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 272 Ayat 2 (Penggunaan): Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V (Maksimal Rp. 500 Juta).
Djohan Parangka, salah satu saksi yang mendapatkan panggilan Bareskrim Polri berharap bahwa demi kepastian hukum pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Demi Kepastian Hukum, kami sangat berharap kepada pihak Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan penggunaan Ijasah Palsu tersebut yang menyeret nama Welly Titah sebagai Bupati Talaud”. Ujar Parangka saat dihubungi Redaksi, Sabtu (25/04/2026).
Dugaan ijazah palsu digunakan oleh Welly Titah sebelumnya pernah mencuat di dalam sidang sengketa hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang digelar di MK (Mahkamah Konstitusi) pada Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi, Welly Titah tercatat pernah bersekolah di SMA Eben Haezar Manado sejak 21 Juli 1981, namun tidak menyelesaikan pendidikannya dan meninggalkan sekolah saat berada di kelas 2.
Dari sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan hal yang sama bahwa Bupati Talaud Welly Titah bersekolah di SMA Eben Haezer Manado hanya pada kelas 10 dan 11 dengan status terakhir meninggalkan sekolah bukan pindah sekolah.
“Jadi sangat tidak masuk akal bahwa Welly Titah yang saat ini menjabat Bupati Talaud dinyatakan pernah bersekolah di SMA Eben Haezer Manado hanya pada kelas 10 dan 11, dengan status terakhir meninggalkan sekolah atau putus sekolah bukan pindah sekolah tapi anehnya justru Welly Titah ketika memulai bersekolah di SMA Swasta Lirung justru masuk pada kelas 12 seakan yang bersangkutan sebagai siswa pindahan dari sekolah lain, sehingga bentuk kejanggalan seperti ini yang perlu diusut tuntas oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kejahatan akademik”. Ujar Sumber.
Sementara itu Redaksi belum berhasil menghubungi Pihak Penyidik Bareskrim Polri terkait Perkembangan Penanganan Kasus tersebut.
Sampai berita ini diturunkan Redaksi juga belum berhasil menghubungi Bupati Talaud Welly Titah untuk dimintai tanggapan seputar laporan masyarakat terkait kasus dugaan penggunaan Ijasah Palsu yang kini ditangani Bareskrim Polri. (KJM/Red*)














