Sulut, Lambeturah– Aktivitas ilegal penyeludupan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Sianida (CN) yang diseludupkan dari Negara Filipina oleh sindikat kejahatan transnasional yang teroganisir, kembali mengguncang Sulawesi Utara.
Hal ini terus terulang dikarenakan kesigapan aparat di lintas batas Indonesia-Filipina dinilai rapuh sehingga praktek ilegal penyeludupan Sianida (Cn) lintas negara sangat leluasa masuk kedalam kedaulatan NKRI.
Hal ini sangat terlihat dari beberapa riwayat penyeludupan lintas negara yang terjadi sebelumya, bahkan teranyar, Dua unit kapal jenis pamboat mengangkut ratusan karung sianida, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Sitaro setelah berhasil melintasi perbatasan RI-Filipina melalui perairan Sangihe dan Talaud. Selasa (19/6/5/2026).
Kapal pertama dengan kekuatan mesin 30 PK memuat 60 karung sianida dikemas dalam karung pakan ayam Filipina untuk mengelabui petugas.
Kapal tersebut ditangkap sekira pukul 03.00 WITA di Desa Baliraeng, Kabupaten Sitaro. Saat kapal ini ditangkap, kapal kedua yang bermesin 15 PK melarikan diri. Kemudian polisi Sitaro berhasil menangkapnya pada pukul 18.00 WITA di Desa Kalawit.
Ironisnya, pada momen penangkapan kapal pertama, aparat dan masyarakat tidak hanya menemukan karung – karung sianida namun terdapat sesosok mayat yang teridentifikasi sebagai anak buah kapal (ABK).
Polisi kemudian menyita barang bukti mengevakuasi sosok mayat tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Mayat itu bukan terdampar tapi sosok mayat yang akan diturunkan di daratan Balierung atas petunjuk pemilik barang melalui kontak ponsel,” ujar saksi mata yang ikut dalam proses evakuasi mayat.
Pria itu kemudian menyebut dengan tegas, bahwa pemilik barang bukti sesungguhnya adalah lelaki Adi S. Pengusaha sianida ilegal yang bermukim di Tahuna.
“Temuan kepemilikan barang sianida itu dalam bukti chatingan ABK. Jadi dia tidak bisa mengelak lagi. Tinggal Polisi membuat pengembangan. Bukti sudah jelas itu pemiliknya Adi S,’ tulis saksi di chatingan WhatsApp Wartawan.
Korban yang meninggal dunia diketahui bernama Junior Kristianus Darui (64), warga Kampung Bebu, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sementara dua orang yang berada di lokasi dan selamat yakni Repki Lukas (40), warga Kima Bajo, Minahasa Utara, dan Marthen Howan (50), warga Sindulang I, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat dua perahu motor bertolak dari Tahuna menuju Manado pada Senin (18/5/2026).
Korban berada di perahu besar bersama saksi Repki Lukas, sedangkan perahu kecil ditumpangi Marthen Howan dan seorang pria bernama Yus.
Dalam perjalanan, korban mengeluhkan kondisi tubuhnya dan sempat mengatakan merasa mual sebelum akhirnya tertidur di atas perahu.
Sekitar pukul 10.00 Wita, saat perahu berhenti di tengah laut untuk menunggu makanan, para saksi mencoba membangunkan korban. Namun korban sudah tidak bergerak.“Setelah dicek nadinya, korban diketahui sudah meninggal dunia,” ungkap salah satu saksi kepada petugas.
Mengetahui kejadian tersebut, para saksi kemudian menghubungi seseorang bernama Jullivan Jacques Kondoahi alias Ivan. Mereka diarahkan untuk menuju Kampung Balirangen, Sitaro.
Namun dalam perjalanan, seorang pria bernama Yus justru melarikan diri menggunakan perahu kecil yang juga diketahui membawa karung berisi sianida.
Sekitar pukul 03.30 Wita, perahu yang membawa korban akhirnya tiba di perairan Balirangen dan sempat terdampar akibat kondisi laut dangkal sebelum berhasil disandarkan ke pesisir pantai.
Jenazah korban kemudian dijemput keluarga dan dibawa ke rumah duka.
Sementara itu, aparat kepolisian yang melakukan pemeriksaan di atas perahu menemukan sejumlah karung putih bertuliskan pakan ayam Filipina yang berisi bahan kimia diduga sianida.
Dari keterangan saksi, perjalanan tersebut diduga berawal dari penjemputan barang dari wilayah General Santos (Gensang), Filipina.
Para saksi mengaku awalnya tidak mengetahui barang yang diangkut. Mereka berangkat dari Kima Bajo menuju Filipina menggunakan dua perahu motor sejak 14 Mei 2026.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan tujuan pengangkutan sianida tersebut, termasuk keberadaan pria bernama Yus yang melarikan diri.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, SE, membenarkan adanya penemuan mayat dan puluhan karung diduga berisi sianida di perairan Kampung Balirangen.
“Iya benar, anggota sudah turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan mayat maupun barang bukti yang ditemukan di atas perahu,” ujar Kapolres.
Ia juga mengatakan pihak kepolisian masih mendalami motif serta jaringan terkait pengangkutan bahan kimia tersebut.
“Untuk barang bukti sementara sudah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berjalan,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Redaksi bahwa penangkapan barang haram dan ilegal yang diduga diseludupkan oleh jaringan sindikat kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime) dari Negara Filipina melalui Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud bukan kali pertama, sebelumnya aparat gabungan telah beberapa kali menggagalkan aksi penyeludupan tersebut namun karena adanya dugaan ketidak tegasan aparat dalam melakukan penindakan pasca penangkapan sehingga praktek ilegal tersebut terulang.
Berikut aktivitas penyeludupan yang berhasil di tangkap aparat gabungan :
1. pada tanggal 5 November 2025 aparat gabungan berhasil mengamankan 7 koli Sianida (Cn) yang di selundupkan melalui KM. Chantika Lestari 8 F Tujuan Talaud-Manado sebanyak 4 koli bersama 12 Koli Pakan dan Obat obatan ternak serta 3 Koli Sianida (Cn) yang diamankan melalui KM. Gregorius, Tujuan Talaud – Manado.
2. Tanggal 31 Desember 2025 Aparat gabungan berhasil mengamankan Satu Unit Truk yang mengangkut barang muatan ilegal berupa obat obatan Ayam dari Filipina yang dimuat diatas KM. Terusi melalui pelabuh Munte Likupang.
3. Tanggal 31 Desember 2025 Aparat Gabungan kembali mengamankan barang selundupan dari Filipina yang ditangkap melalui Perahu (Taxi Boat) di Pearairan Bitung berupa Dia Ratus Empat Puluh Empat Ayam Ras Filipina, Dua Dus dan Satu Kotak Minuman Keras Merk Tanduay Rhum serta Dua Kotak Minuman Merk Bargin Lime.
4. Tanggal 1 Februari 2026, Aparat gabungan berhasil menangkap satu Pumpboat dengan nama Fadil Boy di perairan Manado dan berhasil mengamankan 13 Karung Sianida (Cn) seberat 650 Kg, bersama 3 Dus Minuman Keras, terdiri dari 1 Dus Carlo Rosi dan 2 Dus Bargin.
4. Tanggal 8 Februari 2026, Aparat Gabungan berhasil mengamakan sebanyak 13 Koli Sianida (Cn) seberat 650 Kg, Sparepart Yoke Flange (420 Pcs), Kail “King Eagle” (180 Package), Vitamin Ayam Besar XP (112 Package), Vitamin Ayam Bone Builder (200 Package), Triplek 9mm (20 Pcs), Keranjang Plastik (18 Pcs), Senar Pancing (51 Koli), dan Lail Pancing berbentuk Cumi (112 Pcs), yang di muat dalam Truk Ekspedisi warna kuning dengan Nopol DL 8250 yang diangkut melalui KMP. PORODISA dengan Tujuan Pelabuhan Fery Pananaru Tahuna menuju Pelabuhan Amurang.
5. 5 Maret 2025 Aparat gabungan berhhasil mengamankan satu unit Truck Hino dengan Nomor Kendaraan DB. 8958 DY, yang diangkut melalui Kapal Fery KPM. Labuhan Haji, Tujuan Talaud Bitung dan memuat 1,4 Ton Sianida (Cn) yang diselundupkan dari Filipina melalui Kepulauan Talaud.
Para pelaku talah melakukan pelanggaran hukum terhadap Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya seperti sianida. Undang-undang ini mengatur tentang perizinan usaha dan pendistribusian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk sianida. (Red/***)








