Kapolda Sulut Didesak Take Over Kasus Dugaan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menyeret Oknum Kepsek SMP Negeri 1 Beo Berinisial JW

Talaud, Lambeturah–  Sungguh bejat dan memalukan ulah oknum mantan Kepsek SMP Negeri 1 Beo berinisial JW yang diduga Melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap korban korban (AT) 16 Tahun yang tergolong masih dibawah umur.

Diketahui bahwa kasus memalukan yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban awalnya di tangani Polsek Beo namun penanganan kasus tersebut dikabarkan berjalan mandek karena kasus yang terjadi sejak bulan Maret 2026 tak kunjung di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Talaud.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus pemerhati anak Sulawesi Utara, Allan Berty Lumempouw, SH angkat bicara dengan mendesak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie untuk memberikan atensi atas kasus tersebut.

“Kami mendesak Pihak Polda Sulut untuk memberikan atensi terhadap penangan kasus tersebut, bahkan bila dipandang perlu Polda Sulut melakukan Take Over dengan mengambil alih penangan kasus tersebut, karena ini sudah menyangkut masa depan anak bangsa”. Ujar Lumempouw kepada Redaksi baru baru ini.

Berdasarkan penuturan sumber yang berhasil dihimpun Redaksi bahwa kasus tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026,sekitar pukul 11.30 wita, saat korban juga anak Serani pelaku datang ke rumah pelaku untuk mengantar pesanan ayam bakar.

Namun saat itu rumah dalam keadaan sepih, sehingga terduga pelaku yang merupakan mantan pendidik tersebut sangat leluasa dalam melancarkan aksinya.

Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban karena disebut sebagai Papa SaraniSarani, melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memeluk korban dan memegang payudara korban.

Bahkan tidak sampai disitu aksi bejat pelaku justru makin keranjingan dengan berusaha memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban dan berusaha untuk memegang kemaluan korban namun korban sempat melakukan perlawanan dan langsung melarikan diri.

karena ketakutan korban langsung mendatangi Polsek Beo dan melaporkan peristiwa tersebut dan telah dibuatkan tanda Terima laporan (LP/B/09/III/2026/SPKT/Sek Beo, tanggal 26 Maret 2026.

Menurut sumber yang meminta namanya tidak dijadikan objek pemberitaan bahwa pelaku dan keluarga berusaha membujuk korban untuk menyelesaikan peristiwa tersebut secara kekeluargaan,dan beredar info bahwa perkara ini telah diselesaikan secara musyawarah.

“Kasus ini sangat fatal karena karena dilakukan oleh pelaku yang nota bene sebagai orang tua Sarani dari korban yang diharapkan jadi pelindung tapi justru jadi perusak kehormatan dari korban di mana ancaman hukumannya wajib di tambah sepertiga”. Ujar Sumber sambil menjelaskan bahwa akan melakukan pendampingan kepada korban untuk memastikan agar perkara ini berproses sesuai prosedur.

Sampai berita ini naik tayang, Redaksi belum berhasil menghubungi Kapolsek Beo Ipda Eifel Limporo, SH, untuk di konfirmasi seputar perkembangan penangan kasus Cabul yang melibatkan anak dibawah umur tersebut. (Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *