TALAUD, Lambeturah24.com –Polemik ketidakhadiran Kepala Desa Tule Utara Marison Aiba karena diduga dengan keras mengabaikan tugas dan tanggung jawab dengan memilih bekerja ditempat lain terus menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi, Kepala Desa Tule Utara diduga telah meninggalkan wilayah tugas selama kurang lebih 80 hari dan diduga berada di lokasi pertambangan di luar daerah.
Menanggapi hal tersebut salah satu tokoh masyarakat Desa Tule Utara yang meminta Redaksi untuk merahasiakan identitasnya mendesak Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah untuk segera mengambil langka tegas dengan memberhentikan oknum Kepala Desa Tule Utara berinisial MA karena dinilai lalai dalam menjaga amanat publik.
“Kepala desa tidak boleh meninggalkan tugas dan bekerja di tempat lain karena jabatan tersebut menuntut pengabdian penuh waktu”. Ujar Sumber.
Selanjutnya Sumber menambahkan bahwa saat ini dalam perhitungannya Kepala Desa Tule Utara telah meninggalkan Tugas secara berturut turut kurang lebih 80 (delapan puluh hari) dan tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 29 huruf f dan Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Permasalahannya yang bersangkutan (Kepala Desa-Red) berhalangan bukan karena alasan kesehatan melainkan memilih bekerja di tanah Papua sebagai penambangan emas, jadi yang bersangkutan telah dengan sengaja menabrak Undang-undang yang mengatur larangan spesifik bagi Kepala desa dilarang meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas”. Pungkas Sumber.
Sumber juga menuturkan bahwa Informasi tersebut memicu sorotan masyarakat karena menyangkut keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa serta kepastian administrasi pejabat publik.
Sementara itu Kepala Desa Tule Utara saat dikonfirmasi oleh Redaksi Rabu, (15/07/2026) menyatakan bahwa saat ini dirinya sedang melakukan cuti besar.
“Terima kasih atas perhatiannya, Rekan-rekan Media. Cuti besar ini adalah hak resmi saya sebagai kepala desa yang sudah diajukan dan disetujui oleh atasan (Camat/Bupati) sesuai prosedur perundang-undangan. Karena ini adalah cuti pribadi untuk urusan keluarga dan istirahat, mohon maaf saya tidak bisa membagikan detail aktivitas pribadi saya. Mari kita hormati batasan ranah pribadi masing-masing.”. Ujar Kades Tule Utara Marison Aiba.
Marison Aiba menjelaskan bahwa aktivitas selama cuti murni untuk kepentingan keluarga dan pemulihan kondisi kesehatan secara internal.
“Mengenai aktivitas selama cuti, agenda saya murni untuk keperluan keluarga dan pemulihan kondisi kesehatan secara internal. Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah pelayanan publik di desa tetap berjalan 100% normal. Tugas-tugas harian sudah didelegasikan kepada Sekretaris Desa selaku Plt (Pelaksana Tugas dan disetujui Bupati) Kepala Desa. Jadi, roda pemerintahan desa sama sekali tidak terganggu.”. Tegas Marison.
Bahkan dalam konfirmasi tersebut Kepala Desa Tule Utara Sok lupa menggurui wartawan dengan Kode Etik Jurnalis agar dapat memila mana informasi yang merupakan kepentingan publik dan mana informasi yang masuk ranah privat seakan mendelegasikan bahwa jabatan kepala Desa dan tudingan publik meninggalkan tugas murni merupakan ranah ruang pribadi.
“Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, mohon kiranya rekan-rekan bisa memilah mana informasi yang merupakan kepentingan publik dan mana yang merupakan ranah domestik/privasi warga negara. Kehadiran saya di sini saat cuti tidak dalam kapasitas kedinasan, sehingga aktivitas saya tidak berdampak pada kebijakan publik. Terima kasih atas pengertiannya.” Tuhan memberkati rekan-rekan Dan setelah kembali di desa saya akan langsung melapor ke Pak Bupati sbg kewajiban dan bentuk tanggung jawab”. Pungkas Aiba.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, Pemerintah Desa Tule Utara melalui Sekretaris Desa dan Bendahara Desa telah menyampaikan permohonan cuti Kepala Desa kepada Camat Melonguane Timur. Namun, permohonan cuti tersebut diajukan setelah Kepala Desa lebih dahulu berangkat meninggalkan daerah.
“Walaupun permohonan cuti disampaikan setelah Kepala Desa berangkat, setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan terkait kepentingan pendidikan anak, Camat memberikan cuti besar selama 60 hari dan menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) agar roda pemerintahan desa tetap berjalan,”
Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa informasi itu merupakan laporan resmi dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Melonguane Timur kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Talaud serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Talaud.
Demikian informasi yang dihimpun Redaksi melalui Whatsapp.
Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, permohonan cuti diajukan setelah Kepala Desa meninggalkan wilayah tugas.Kondisi tersebut patut dievaluasi karena setiap tindakan pejabat publik semestinya didasarkan pada asas legalitas, k
Ketika izin baru diajukan setelah pejabat meninggalkan tugas, ruang publik akan mempertanyakan kepatuhan terhadap prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil mengubungi Bupati Talaud untuk dikonfirmasi seputar Cuti Kepala Desa Tule Utara yang sudah melampauhi 20 hari diatas batas cuti yang di berikan oleh Pemda Talaud, dimana Cuti diberikan selama 60 hari namun yang bersangkutan sudah 80 hari menjalaninya dan dipastikan waktunya terus bertambah mengingat yang bersangkutan belum berada di tempat tugas yaitu Desa Tule Utara. (Red/Aldo***)








