Sulut, Lambeturah– Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di tantang untuk mengungkap aktor intelektual yang bermain diatas pengadaan lahan SPBU di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2022.
Hal ini seperti diungkap oleh Sumber yang berhasil dihimpun Redaksi, Sabtu 25 Juli 2026.
Sumber menyebutkan bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud tidak berhenti pada penetapan empat orang tersangka, tapi lebih mendalami keterlibatan pihak lain yang menjadi aktor intelektual mulai dari proses penunjukan lahan sampai dengan proses pencairan uang proyek bermasalah yang kemudian merugikan negara senilai 2,2 Miliar
“Kami menantang pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud untuk mengusut tuntas kasus Pengadaan Lahan tersebut mulai dugaan keterlibatan dari Mantan Bupati Talaud saat itu yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi yang langsung menunjuk lahan milik tersangka RK alias Ruddy Kululu sampai pada para pihak yang terlibat mencairkan uang mulai dari Kadis PUTR, Asisten 3, Kadis Keuangan dan Sekretaris Daerah yang menjabat saat itu wajib dimintai pertanggungjawaban”. Ujar Sumber yang meminta Identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
Berdasarkan penelusuran Redaksi bahwa kasus tersebut bermula saat Pemkab Kepulauan Talaud berencana membangun Tangki BBM (TBBM) Mini.
Tapi berdasarkan studi kelayakan dan hasil koordinasi dengan pihak Pertamina menunjukkan proyek TBBM tersebut belum layak secara bisnis. Pemkab kemudian disarankan beralih membangun SPBU.
Proyek kemudian beralih ke pembangunan SPBU yang diawali dengan pengadaan lahan. Namun, pengadaan tanah ini dilakukan tanpa perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Meski luas lahan di bawah 5 hektar (kategori sederhana), prosesnya mengabaikan tahapan aturan. Bupati Kepulauan Talaud saat itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi yang langsung menunjuk lahan milik tersangka RK di Kelurahan Melonguane Barat.
Pengadaan tanah dianggarkan melalui Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2022 dengan pagu Rp 5 miliar dari dana pinjaman Pemkab ke Bank SulutGo.
Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan harga tanah seluas 2,5 hektar sebesar Rp4,9 miliar sekian, yang kemudian dibayarkan oleh Pemkab.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan utama dimana Laporan penilaian KJPP sebesar Rp 4,9 miliar tidak didukung data yang valid.
Selanjutnya, Pemkab membayar untuk luas 2,5 hektar, padahal realisasi fisik tanah hanya 2,23 hektar (terdapat selisih kekurangannya sekitar 2.700 m²).
Selain itu, Lahan berstatus SHGB milik tersangka RK tersebut sedang diagunkan di Bank BTN Manado akibat kredit macet. Lahan seluas total 3,3 hektar itu sempat dilelang seharga Rp1,5 miliar namun tidak laku, hingga akhirnya dibeli oleh Pemkab Talaud dengan harga jauh lebih tinggi.
Penilai pemerintah mencatat kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp1,9 miliar, dan berpotensi bertambah setelah memperhitungkan selisih kekurangan luas tanah.
Atas kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah menetapkan empat orang tersangka yaitu :
1. Ruddy Kululu sebagai pemilik lahan
2. Haryonto sebagai mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud 2022
3. Risna Dali Mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud 2022
4. Marleen Dien dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku appraiser.
Kemudian para tersangka dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf j KUHP (primer) serta Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP (subsider). Saat ini, keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Manado.
Sementara itu mengenai peluang adanya tersangka baru, Kajari menegaskan pihak kejaksaan masih mendalami bukti-bukti di lapangan.
“Jika ditemukan fakta dan alat bukti baru yang melibatkan pihak atau oknum lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya,” tegas Edwin Beslar. (Pem/Red/KJM***)








