Aksi Pencurian Berakhir Singkat, Remaja 16 Tahun Diciduk Tim URC Charlie Polresta Manado

Lambeturah24. Manado – Seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, terpaksa di amankan Tim Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Charlie Resmob Polresta Manado.

Dimna saat Tim URC Polresta Manado saat mengankan Seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Tim berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan. Penangkapan terbut itu terjadi pada Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 19.45 Wita

Dari informasi yang dirangkum penangkapan itu bermulah setelah tim menerima dan menindaklanjuti laporan korban yang teregistrasi dalam Surat Pengaduan Nomor: 1401/VIII/2026/SPKT/RESTA-MDO.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (11/08/2026) sekitar pukul 16.42 Wita di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Dimna Korban, Jepri Risano (55), seorang pedagang, mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang saat kembali ke rumah.

Saat melakukan pemeriksaan di kediamannya, korban menemukan unit AC miliknya dalam kondisi rusak. Selain itu, tembaga beserta mesin AC dan satu unit sepeda miliknya sudah tidak berada di tempat. Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Charlie yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala.

Tanpa menunggu lama, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AM (16). Dalam pengembangan kasus, tim juga menemukan barang bukti hasil pencurian yang sebelumnya disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda merek Polygon yang diduga merupakan milik korban. Sementara itu, komponen tembaga dan mesin AC yang diduga turut dicuri masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Semntara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketikan di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku ” pelaku sudah diamankan, saat ini Tim masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta melengkapi berkas penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana tersebut.” Jelas Kasat Reskrim Polresta Manado (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *