Lambeturah24. MANADO – Tim URC Alpha Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial BP (33), warga Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang dokter di Kota Manado.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait insiden yang terjadi pada Minggu (16/8/2026) malam. Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WITA saat korban, Stivano Rizky Valentino Tory (30), sedang mengendarai mobil di kawasan Kelurahan Bumi Beringin. Kendaraan yang dikemudikannya kemudian ditabrak dari arah belakang oleh mobil yang diduga dikendarai pelaku.
Usai tabrakan terjadi, pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian berupaya mengejar kendaraan tersebut hingga ke kawasan Jalan 17 Agustus.
Setelah kendaraan berhenti, pelaku diduga keluar dari mobil sambil membawa senjata tajam. Dalam situasi tersebut, pelaku disebut melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban sehingga membuat korban merasa terancam.
Merasa dirugikan dan keselamatannya terancam, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Alpha Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya, S.Tr.K.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Lorong Kuhun, Kota Manado. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait barang bukti serta penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketikan di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.” Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat pihak Polresta Manado juga akan memeriksa korban dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Pra)








