Editor : Pemberian Manumbalang, (Edisi I)
Nasional, Lambeturah24– Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang mendukung dan mempekerjakan Penyandang Disabilitas dinilai menjadi bukti kehadiran Negara sekaligus Kepedulian Presiden Prabowo terhadap kaum marjinal khususnya kaum Disabilitas.
Hal ini diungkapkan oleh Praktisi Hukum Nasional yang diketahui sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Partai Gerindra, Dr. Santrawan Paparang, S.H.,M.H, M.Kn kepada Redaksi, Jumat (21/08/2026) di Jakarta.
“Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 merupakan bentuk nyata kehadiran negara sekaligus kepedulian Presiden Prabowo bagi penyandang disabilitas”. Ujar Ketua & Pendiri FBO Law Firm dari Jakarta saat menanggapi konfirmasi dari Wartawan.
Selanjutnya, Praktisi Hukum asal Sulawesi Utara yang sukses dan berhasil meniti karier di Jakarta tersebut menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 3026 tersebut menjadi tonggak penting dalam arsitektur hukum inklusif di Indonesia, Setelah penantian panjang pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Peraturan Pemerintah yang bersangkutan merupakan regulasi teknis yang hadir untuk menjembatani jurang terjal Hak Asasi Manusia yang selama ini dinilai terlalu abstrak dalam konstitusi sekaligus menjadi pedoman dan skema potongan biaya dari berbagai fasilitas yang dinilai terlalu membebani kehidupan kaum Disabilitas”.
Lebih lanjut Ketua & Pendiri Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Batubara & Partners berkedudukan di Jakarta ini memaparkan bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara di Dunia yang telah menandatangani Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disabilities) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York dan telah diratifikasi lewat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convension on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
“Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat”. Ujar Pria kelahiran Bitung 13 Juni 1970 ini.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas sangat jelas dalam Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak sebagai berikut:
a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; dan t. berekspresi.
Meski secara substansial PP No. 31 Tahun 2026 membawa sejumlah keunggulan yang berpotensi meningkatkan kualitas hidup serta kemandirian ekonomi penyandang disabilitas secara signifikan namun keberhasilannya di lapangan tidak ditentukan oleh indahnya pasal-pasal yang tertulis, melainkan oleh efektivitas eksekusi dan kesiapan ekosistem pendukungnya termasuk dukungan jajaran Kementrian/Lembaga bersama Pemerintah Daerah, pihak swasta dan masyarakat.
“Demi kepentingan kaum Disabilitas, Kami mendorong kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah seperti amanat Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2026 tentang tersebut dimana Mewajibkan kementerian terkait, lembaga, dan pemerintah daerah untuk merampungkan aturan pelaksana paling lama 2 tahun sejak PP tersebut di undangkan pada tanggal 02 Juli 2026”. Tegas tokoh santun yang sejak awal karirnya telah bertekad membela dan memperjuangkan kepentingan kaum marjinal di arena hukum.
Disisi lain Alex Ussu, salah satu penyandang disabilitas dari kabupaten Kepulauan Talaud yang merupakan Beranda Utara NKRI dan berbatasan langsung dengan Negara Filipina menyatakan rasa syukur yang mendalam atas kepedulian Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan PP Nomor 31 tahun 2026 sekaligus ucapan terima kasih tak terhingga kepada Dr. Santrawan Paparang SH., M.H, M.Kn karena telah mengajarkan makna dari sebuah kepedulian dengan mengadvokasi dan memperjuangkan berbagai kepentingan penyandang disabilitas dalam bingkai kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Jujur kami sebagai penyandang disabilitas didaerah perbatasan hanya mengenal sosok Dr. Santrawan Paparang SH., M.H, M.Kn dari ulasan berbagai media baik lokal maupun nasional namun ketika mengetahui bahwa beliau (Santrawan-red) yang mengadvokasi kepentingan kaum disabilitas dari berbagai ketimpangan, kami hanya mampu mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang titipkan, bagi orang lain mungkin kecil tapi bagi kami penyandang disabilitas karena disana bersemayam rasa kemanusiaan”. Ujar Penyandang Disabilitas asal Talaud yang memiliki multi talenta ini sambil matanya berkaca kaca dalam bersitan antara rasa haru dan matanya karena merasakan perlakuan yang manusiawi. (Pem/Red)








