Lambeturah24. MANADO – Aksi pencurian yang menyasar rumah seorang warga negara asing (WNA) di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Malalayang melalui Tim Tawon Lanang bergerak cepat dan berhasil membekuk dua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Kedua pelaku tersebut yakni RB alias Rafael (18), Warga Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado dan lelaki NM alias Nando (15), Pelajar yang berdomisili di Kelurahan Pakoa Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WITA di Kelurahan Winangun Satu Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Malalayang dengan dasar Aduan Nomor: ADUAN/212/VIII/2026/SPKT MALALAYANG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela sebelum menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:
• 1 unit iPhone X
• 1 unit iPad Mini 7
• Uang tunai sebesar 600 Dolar Amerika Serikat (USD)
• 20 Dolar Singapura (SGD)
• 663 Baht Thailand
• 80 Ringgit Malaysia
• 1.900 Rupee
• 1 unit modem router Indihome
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami Korban diketahui bernama Sharon June Straworn (61), seorang pensiunan asal South Carolina yang berdomisili di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Langsung mendatangi Polsek Malalayang dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib.
Usai menerima laporan, Tim Tawon Lanang Polsek Malalayang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Tanpa menunggu waktu lama Kerja cepat petugas langsung membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi bahwa para pelaku sedang bersembunyi di wilayah Kelurahan Pakoa, Lingkungan V, Kecamatan Wanea.
Tanpa membuang waktu, petugas segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario berwarna hijau yang telah dicat ulang, yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian tersebut. Sejumlah barang milik korban juga berhasil diamankan kembali.
Kapolsek Malayang Kompol Jusman Mori, S.I.K., M.M. saat di konfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
” Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Malalayang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh barang hasil kejahatan..” Ucap Kasi Humas Polresta Manado.
Polsek Malalayang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan di wilayah hukum Kota Manado. (Red/Pra)










