LambeTurah24. Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado bersama personel Polsek Tuminting berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Herman Hasania (38), warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1890/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Dari informasi yang dihimpun Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Dimana Korban bernama Omis Djahabi (31), seorang buruh asal Kelurahan Wenang Lingkungan VI, Kota Manado.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu sedang berlangsung pertemuan di rumah kepala lingkungan untuk membahas penyelesaian suatu permasalahan. Di tengah pertemuan, situasi mendadak memanas setelah terjadi adu mulut antara korban dan sejumlah pihak yang hadir.
Ketegangan yang semula hanya berupa cekcok verbal berubah menjadi aksi kekerasan. Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan dengan menerima pukulan dan tendangan secara berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut serta merasakan sakit pada sejumlah bagian tubuhnya.
Merasa dirugikan dan keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manado untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob Bravo yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.K, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Tim bergerak cepat dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun tempat beraktivitas para pelaku. Namun saat dilakukan pencarian awal, para terduga pelaku tidak ditemukan.
Perburuan akhirnya membuahkan hasil pada Kamis, 3 September 2026. Salah satu terduga pelaku diketahui menyerahkan diri melalui kepala lingkungan setempat. Mendapat informasi tersebut, Tim URC Bravo bersama personel Polsek Tuminting segera bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.” Dalam kasus ini, pihak belum mengamankan barang bukti. Sementara itu, motif pelaku diduga karena unsur kesengajaan yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. ” Ujarnya (Pra)








