LambeTurah24. MANADO – Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan akhirnya terhenti setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankannya di Kota Bitung, Rabu (9/9/2026) sore.
Terlapor diketahui bernama Iriyanto K. Bobihu (26), warga Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Ia diamankan oleh Tim URC Alpha yang dipimpin langsung Kanit URC Satreskrim Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan melalui LP/B/1865/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Kasus tersebut bermula pada 8 Juni 2026 di Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, saat masih bekerja di perusahaan PT. Rebert Rilona Rilbert Richelle, terlapor diduga meminjam uang perusahaan sebesar Rp8,5 juta.
Namun setelah menerima pinjaman tersebut, terlapor disebut meninggalkan pekerjaannya tanpa memberikan keterangan maupun pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap pelapor serta pihak-pihak terkait. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah hukum Polres Bitung.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC Alpha bergerak ke Kota Bitung dan berkoordinasi dengan personel URC Polres Bitung untuk melakukan pencarian. Setelah menyisir sejumlah lokasi, petugas akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terlapor di sebuah rumah di Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga. Tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri, tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terlapor di dalam rumah tersebut sekitar pukul 15.30 WITA.
Usai diamankan, Iriyanto langsung dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika konfirmasi membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan pihak lain akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ujarnya ” (Pra)













