LambeTurah24. MANADO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Malalayang. Tiga terduga pelaku diamankan setelah motor milik seorang mahasiswa asal Bitung dilaporkan hilang dari area parkir rumah kost.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 05.01 WITA, di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Kleak. Korban diketahui bernama Christian H.G. Supit (22), warga Kelurahan Mandidir Unet, Kota Bitung.
Motor yang dilaporkan hilang merupakan sepeda motor Honda berwarna merah dengan nomor polisi DB 4099 CM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp27 juta.
Dari informasi yang dihimpun, Berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WITA, dirinya memarkir sepeda motor di area parkir rumah kost sebelum masuk beristirahat. Namun saat hendak pulang ke Bitung pada Minggu pagi sekitar pukul 05.01 WITA, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah dilakukan pengecekan di sekitar area parkir, kendaraan tersebut dipastikan telah hilang dan dibawa kabur oleh pelaku pencurian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Malalayang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Made Sudarma Putra, S.Tr.K, bersama Kanit URC AIPDA Jurawan, BRIPKA Misdi, dan anggota lainnya langsung melakukan pengumpulan informasi serta pengejaran terhadap para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Sekitar pukul 18.41 WITA, tim berhasil melakukan serangkaian penangkapan di lokasi berbeda. pelaku Farel Ruaw (16), Warga Kelurahan Kleak Lingkungan Vll, Kecamatan Malalayang Kota Manado diamankan di wilayah Kelurahan Kleak. Sementara Meynal Karamoy (16) Warga Kelurahan Bau, Lingkungan lV, Kecamatan Malalayang Kota Manado berhasil diamankan di Kelurahan Sario. Sedangkan Paul Rumpia (20), Warga Kelurahan Pall IV, Lingkungan ll, Kecamatan Tikala, Kota Manado, ditangkap di wilayah Kelurahan Tikala. Setelah Tim berhasil diamankan, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Malalayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto melalui Kapolsek Malalayang AKP Imanuel Lord Steven Taniowas, SH, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.” Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Malalayang dalam merespons laporan masyarakat dan memburu pelaku kejahatan yang meresahkan warga.”Ujarnya (Pra)








