Respon Cepat Laporan Warga, Tim URC Alpha Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Singkil

LambeTurah24. MANADO – Aksi penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, menggegerkan warga setempat. Seorang perempuan berusia 17 tahun diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri. Tak lama setelah laporan diterima polisi, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.15 WITA oleh Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., bersama personel Tim URC Polda Sulawesi Utara.

 

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2060/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa jam sebelumnya.

Dari informasi yang dihimpun, Peristiwa itu bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Kelurahan Karame, Lingkungan V, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

 

Berdasarkan keterangan korban yang diketahui berinisial RKL (17), saat itu dirinya sedang berbicara dengan orang tuanya di rumah. Namun situasi yang awalnya biasa tiba-tiba berubah mencekam ketika sang kakak, Ryan Lapasau (27), datang dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan.

 

Korban mengaku rambutnya dijambak secara paksa sebelum terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga diduga menginjak tubuh korban hingga mengenai bagian leher.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami rasa sakit dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado langsung bergerak menuju lokasi tempat tinggal terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan Ryan sedang berada di rumah dan dalam kondisi tertidur. Mengingat hubungan antara korban dan pelaku merupakan kakak beradik, petugas lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Keluarga akhirnya bersedia menyerahkan Ryan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tanpa menunggu waktu lama pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Manado sebelum diserahkan kepada penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Pelaku tersebut sudah diamankan dan sudaj di serahkan ke penyidik untuk melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan awal.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh latar belakang terjadinya penganiayaan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan, bahkan yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri, tetap memiliki konsekuensi hukum dan dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.” Ujarnya (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *