MANADO, LAMBETURAH24– Desakan Publik terhadap Menteri Pendidikan Tinggi Sains & Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D untuk segera mencopot dan meninjau kembali penempatan Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat.
Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Sulawesi Utara sekaligus Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna kepada Redaksi baru baru ini.,
Dalam diskusi terbatas yang dilakukan Minggu, (27/9) kemarin di salah satu rumah kopi dikawasan Mega Mas Manado, Manalip menegaskan, Peraturan Pemerintah RI No. 53 TAHUN 2015 tentang Statuta Universitas Hassanudin Makasar, khusunya dalam Pasal 27 ayat 4 huruf e menyebutkan bahwa, Rektor Unhas dilarang merangkap jabatan pada intitusi lain, yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas Hasanuddin (Unshas).
Menurut dia, dengan memperhatikan pasal 27 ayat 4 huruf e Peraturan Pemerintah RI. No. 53 tahun 2015 tentang Statuta Unhas maka Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.tercatat saat ini masih Rektor Unshas definitif dengan status PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).
“Secara hukum dapat disimpulkan bahwa, status Plt rektor Unsrat jelas-jelas cacat hukum dan semua keputusan yang diambilnya adalah Ilegal atau bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegas Manalip, mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat angkatan ke 100.
Lanjut Manalip, jika Mendiktisaintek tidak mencopot Plt Rektor Unsrat saat ini, maka kondisi ini akan rawan terhadap semua keputusan strategis yang dilakukan oleh Plt rektor oleh karena terdapat penyalahgunaan wewenang.
“Kami berharap Mendiktisaintek segerah mencopot yang bersangkutan karena stautus hukumnya bertentangan dengan hukum yang berlaku dan berdampak pada semua keputusan yang diambil termasuk Menteri yang kemudian hari berujung pada penyalahgunaan wewenang,” ucap Manalip.
Sampai berita ini naik tayang Redksi belum berhasil menghubungi pihak Mendiktisaintek dan pihak Rektorat Unsrat untuk di konfirmasi terkait desakan ini. (Red/**)








