LambeTurah24, Manado – Pelarian seorang pria yang terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di berbagai wilayah Kota Manado akhirnya berakhir. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan t pelaku berinisial FH alias Licing (44) saat berada di Jakarta setelah sebelumnya terbang dari Manado.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA oleh gabungan Tim Delta dan Tim Charlie Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K., bersama IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, serta Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, salah satu aksi pencurian terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah apotek di Kelurahan Singkil Satu. Setelah operasional apotek selesai, pemilik mendapati lemari dan laci dalam kondisi rusak. Saat diperiksa, sejumlah uang dan barang berharga yang tersimpan di dalamnya telah hilang.
Sementara pada kasus lainnya di Kelurahan Tikala Ares, korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya raib saat kembali ke rumah. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian besar dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dalam penerbangan menuju Jakarta. Menyikapi informasi tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan unsur kepolisian bandara untuk melacak keberadaan pelaku. Dari hasil koordinasi diketahui bahwa pelaku telah berada dalam pesawat yang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri untuk melakukan pencegatan.
Setibanya pesawat di Jakarta, pelaku berhasil diamankan oleh aparat yang telah bersiaga. Tim Resmob Polresta Manado selanjutnya bergerak menuju Jakarta untuk menjemput pelaku dan membawanya kembali ke Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai mata uang asing jenis poundsterling dengan nilai yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp599 juta, serta berbagai perhiasan emas dan batu cincin yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa pelaku diduga telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Manado, mulai dari Kecamatan Sario, Wenang, Tuminting hingga Tikala. Modus yang digunakan adalah menyasar rumah maupun bangunan yang sedang kosong untuk mengambil uang tunai dan barang-barang berharga milik korban.
Polisi menduga kerugian yang ditimbulkan dari serangkaian aksi tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, penyidik juga mendalami pengakuan bahwa sebagian hasil kejahatan diduga digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan. “Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terlaporkan serta menelusuri seluruh aset hasil kejahatan yang masih belum ditemukan.” Ujarnya (Pra)








