BOLMONG, Lambeturah24– Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera turun tangan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga kuat menjadi bagian dari Sindikat Pengamplang BBM Bersubsidi jenis Solar yang bermain dilakasi Tambang Ilegal di Kawasan Gunung Boyaya, wilayah Lolayan, kabupaten Bolaang Mongondow.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Redaksi dari sumber masyarakat setempat, Selasa (29/09/2026) menyebutkan bahwa nama Rika Tiwang Alias Ci Tiwang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Sumber juga mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut ditemukan adanya penggunaan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida (CN) di sekitar permukiman warga Lolayan, tepatnya di belakang pesantren dan sekitar jembatan.
“Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut karena limbah Sianida (CN) sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ketika dibuang sembaranga ke sungai atau tanah, selain mengancam keselamatan masyarakat juga meracuni air tanah, membunuh ekosistem air”. Ujar Warga sambil meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
Masyarakat pun menyoroti bahwa persoalannya kini bukan sekadar siapa yang beraktivitas di lokasi tersebut, tetapi apakah seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan itu memiliki dasar perizinan dan legalitas yang jelas? namun para pelaku wajib dijerat dengan UU Lingkungan Hidup karena melakukan pencemaran lingkungan melalui penggunaan ilegal Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Masih dari Sumber yang sama menyebutkan bahwa dalam aktivitas ilegal tersebut terdapat dua bak penampungan dengan kapasitas sekitar 1.000 liter. Namun, dokumentasi yang diterima hanya memperlihatkan satu bak, namun satu bak lainnya disebut tidak ikut terekam.
“Bisnis dari Rika Tiwang alias Ci Tiwang begitu banyak dan menggurita selain terkait dengan aktivitas bisnis solar di Kotamobagu dan aktivitas pertambangan di wilayah Lolayan, yang bersangkuatan juga terkait dengan aktivitas investasi pertambangan di wilayah Pohuwato dan Lanut, sehingga kami sebagai masyarakat meminta APH untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas”. Pungkas Sumber.
Kini perhatian publik diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis, Jika benar terdapat aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Boyaya, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai status lokasi, izin pertambangan, pihak pengelola, serta aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Media Lambeturah24 juga mendorong agar pihak-pihak yang disebut memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum berhasil menghubungi Rika Tiwang alias Ci Tiwang, bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait aktivitas pertambangan dan distribusi BBM untuk dikonfirmasi dalam perimbangan berita sebagai kaidah jurnalistik. (Red/***)








