Penulis Berita : Christian F. Pratasik, S.Pd. Kord. Liputan Hukum Kriminal (Hukrim)
MANADO, Lambeturah24.com – Ini bukan lagi kelalaian. Ini diduga kejahatan yang direncanakan. Sebanyak Rp 19,7 Miliar uang rakyat Talaud diduga digasak secara brutal sebelum palu APBD Perubahan 2026 diketuk.
Modusnya telanjang: uang SiLPA Tahun 2025 senilai Rp 72 Miliar yang seharusnya terkunci di kas daerah, diduga dibobol duluan untuk belanja siluman. Padahal DPRD baru mengesahkan APBD-P pada 16 September 2026. Artinya, ada yang belanja dulu, aturannya belakangan. Ini gaya mafia, bukan gaya pemerintah.
Ketua Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara, Harianto Nanga, tidak lagi berbasa-basi. Ia menuding langsung Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Tidak mungkin Kepala BPKAD berani cairkan Rp 19,7 Miliar tanpa perintah Bupati. Ini uang yang sangat besar, bukan uang jajan. Kalau tidak ada perintah Welly Titah, lalu siapa lagi yang memerintahkan? Ini abuse of power yang sangat telanjang. Kejahatan anggaran terstruktur,” geram Harianto, Sabtu (10/10/2026).
Harianto menyebut, skandal ini sudah memenuhi semua unsur pidana korupsi. Bukan lagi pelanggaran administrasi yang bisa diselesaikan dengan teguran Inspektorat.
Tiga Borok Yang Wajib Dibongkar Kejati Sulut :
RAKO memberikan 3 pintu masuk bagi Kejati Sulut untuk langsung menetapkan tersangka:
1. PASAL 3 UU TIPIKOR: PENYALAHGUNAAN WEWENANG
SiLPA Rp 72 Miliar adalah uang rakyat, bukan warisan pribadi. Jika ada perintah lisan, disposisi, atau chat WhatsApp dari Bupati untuk mencairkan Rp 19,7 Miliar sebelum 16 September 2026, itu adalah penyalahgunaan wewenang. BPKAD hanya operator, otaknya ada di atasnya.
2. PASAL 2 UU TIPIKOR: PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 mengharamkan belanja baru dari SiLPA sebelum APBD-P sah. SiLPA hanya untuk bayar defisit dan darurat. Jika Rp 19,7 Miliar itu untuk proyek fisik, pengadaan, atau bagi-bagi proyek ke kroni, maka itu perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata merugikan negara Rp 19,7 Miliar.
3. SABOTASE PEMBANGUNAN
Akibat kebrutalan ini, SK Evaluasi Gubernur Sulut tertahan hingga hari ini. Provinsi takut ikut terseret. Dampaknya? Seluruh APBD-P 2026 Talaud lumpuh. Jalan tidak diperbaiki, obat di Puskesmas kosong, bantuan rakyat tertahan. Ini adalah sabotase pembangunan oleh pejabatnya sendiri.
Kejati Sulut Ditantang Jangan Tutup Mata!
RAKO menantang Kajati Sulut untuk tidak menjadi macan ompong.
“Jangan cuma OTT kepala desa. Ini Rp 19,7 Miliar di depan mata! Kami tantang Kejati Sulut: Berani tidak panggil Welly Titah? Sita SP2D-nya! Buka rekening koran daerah! Periksa rekanan yang menerima uang haram itu. Apakah lewat LPSE atau tunjuk langsung ke kroni?” tegas Harianto.
Harianto bahkan mencium adanya skenario busuk di balik SiLPA Rp 72 Miliar yang fantastis itu.
“Logikanya, kenapa SiLPA Talaud bisa Rp 72 Miliar? Itu uang sisa proyek 2025 yang sengaja tidak dikerjakan. Sengaja disisakan besar agar bisa jadi bancakan di tahun 2026. Ini pola lama. Kami akan laporkan resmi ke Kejati dan KPK RI dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum mendapatkan jawaban atas konfirmasi kepada Bupati Talaud Welly Titah terkait dugaan keterlibatannya dalam memerintahkan pencairan dana 19,7 miliar yang bersumber dari SiLPA 72 Miliar tahun 2025. Saat dihubungi Redaksi di Nomor WhatsApp 0811 433 XXX Sejak Hari Rabu, (07/10/2026), yang bersangkutan tetap memilih bungkam meski pesan yang terkirim dengan notifikasi centang dua. Dan Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi semua pihak yang masuk dalam objek pemberitaan ini. (Pra/Red/Tim***)








