Sulawesi Utara, LAMBETURAH24.COM— 51 proyek bermasalah. Bukan 1, bukan 5. Lima puluh satu!
Jika angka ini saja tidak cukup membuat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengarahkan teropongnya ke Talaud, lalu apa lagi yang ditunggu? Harus menunggu Talaud tenggelam dalam kubangan korupsi baru bergerak?
Laporan BPK RI Nomor 17/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 sudah sangat telanjang. 34 proyek kekurangan volume — artinya uang dibayar penuh tapi barang tidak ada. 3 proyek tidak sesuai spek — artinya asal jadi. 14 proyek kelebihan bayar — artinya uang rakyat dihambur-hamburkan.
Ini bukan lagi soal administrasi amburadul. Ini soal integritas.
Opini WTP yang berubah jadi WDP adalah vonis moral bahwa pengelolaan keuangan Talaud sedang sakit keras. Konsekuensinya nyata: Dana Insentif Daerah (DID) hilang. Rakyat yang dirugikan.
Lalu muncul desakan publik yang paling menohok: dugaan konflik kepentingan yang melibatkan lingkaran keluarga Bupati.
Seorang oknum berinisial TH alias “Jendral” disebut-sebut sebagai sosok super power di Talaud!.
Ia, Lebih berkuasa dari kepala dinas. Lebih ditakuti dari Sekda. Bahkan dijuluki dengan sinis oleh sumber kami sebagai “Kepala Baperjakat Swasta” — yang mengatur proyek, mengatur mutasi ASN, mengatur segalanya dengan nota dinas yang amburadul.
Jika ini benar, maka ini bukan lagi konflik kepentingan. Ini adalah pembajakan terhadap negara oleh keluarga.
“Kami tidak dalam posisi memvonis Bupati Welly Titah bersalah. Praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Tapi kami bertanya dengan keras: Di mana Bupati saat 51 proyek itu dikerjakan asal-asalan? Di mana fungsi pengawasan saat seorang kerabat diduga bisa mengatur pemerintahan dari luar struktur resmi?”. Ujar Sumber Warga Talaud.
Diam adalah bentuk pembiaran.
Oleh karena itu, publik patut mendesak dalam tiga hal:
Pertama, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si harus segera membuka penyelidikan atas LHP BPK tersebut. Jangan hanya tunggu laporan. Jemput bola. Periksa 51 proyek itu satu per satu.
Kedua, Periksa dugaan konflik kepentingan. Jika benar ada keluarga Bupati yang mengatur proyek, maka itu melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentang larangan konflik kepentingan, dan berpotensi masuk ranah Tipikor.
Ketiga, Bupati Welly Titah harus bicara. Jangan bersembunyi di balik layar. Beri klarifikasi terbuka kepada publik Talaud. Siapa itu TH alias Jendral? Apa perannya di pemerintahan? Jika tidak ada hubungan, buktikan.
Talaud adalah beranda terdepan NKRI. Jangan biarkan beranda itu lapuk karena dikelola dengan mental makelar proyek.
Kejati Sulut, bola ada di kaki Anda. Publik menunggu, apakah hukum masih tajam ke atas, atau hanya tajam ke bawah? Jangan biarkan Talaud dikelola oleh “Jendral” bayangan. Kembalikan Talaud kepada rakyatnya. (Pem/Red/Tim*)














