Catatan Redaksi, bahwa Berita ini telah dijawab oleh PT. Pelayaran Berkat Rehobot melalui Hak Jawab No. 51/RLF/2026.
TALAUD, LambeTurah24 – INVESTIGASI – Raibnya 20 KL Pertalite JBKP di Motor Tanker (MT). Pokajo adalah titik nadir tata kelola BBM subsidi di Sulawesi Utara khususnya kabupaten Talaud.
Ini bukan lagi cerita tentang selang bocor. Ini tentang dugaan kejahatan niaga migas yang diduga diorkestrasi dengan rapi, dan PT. Rehobot sebagai pemilik kapal wajib berada di kursi pemeriksaan pertama.
Redaksi LambeTurah24 telah mengantongi dan membedah dokumen Berita Acara Pertanggungjawaban Minyak Pertalite tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani Nakhoda Donny S. Gosal.
Berdasarkan penjelasan para Fakar Hukum Pidana dan pengamat Migas, Dokumen yang seharusnya menyelamatkan PT. Rehobot itu, justru menjadi bukti paling telanjang untuk menjeratnya.
PT. REHOBOT GAGAL MENJAWAB HUKUM FISIKA DAN HUKUM NEGARA
Jika 20.000 liter Pertalite tumpah di Kordakel Mangaran, Kabaruan, mana jejaknya? Tim investigasi kami turun dan bertanya langsung ke warga yang rumahnya di bibir pantai lokasi bongkar: NIHIL.
Tidak ada bau BBM, tidak ada tanah menghitam, tidak ada lapisan minyak di laut, tidak ada ikan mabuk. Padahal 20 KL jika tumpah akan menciptakan kubangan seluas 20 meter persegi dan bau menyengat radius 1 kilometer.
Satu-satunya jawaban logis: Kebocoran itu diduga tidak pernah ada. Berita Acara itu diduga fiktif. Dan jika fiktif, maka PT. Rehobot telah membuat keterangan palsu untuk menutupi hilangnya Barang Milik Negara.
Ini bukan kelalaian ABK. Ini adalah pertanggungjawaban korporasi.
BEDAH FORENSIK: 5 BUKTI BAHWA BERITA ACARA PT. REHOBOT CACAT DAN JANGGAL
Kami bedah dokumen 13 Agustus itu secara forensik berdasarkan Legal Memorandum (LM) Migas dari berbagai Fakar Hukum Pidana yang berhasil dirangkum Redaksi :
1. CACAT FORMIL, SURAT SEPIHAK YANG DIPAKSA JADI BERITA ACARA.
Dokumen disebut Berita Acara, tapi hanya ditandatangani kru kapal sendiri. Tidak ada PT. Karya Maranatha sebagai pemilik barang yang dirugikan, tidak ada Syahbandar Talaud, tidak ada Kepala Desa, tidak ada Polisi. Secara hukum, ini bukan Berita Acara. Ini surat pengakuan sepihak untuk internal.
PT. Rehobot gagal penuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kemaritiman paling dasar.
2. JEDA 7 HARI, WAKTU UNTUK MERAPIKAN SKENARIO.
Kejadian diklaim 6 Agustus jam 06:30 WITA. Dokumen baru dibuat 13 Agustus. 7 hari hilang. SOP hilir migas mewajibkan laporan kebocoran 20 KL dalam 1×24 jam ke Syahbandar dan Pertamina Patra Niaga.
Kemana MT. Pokajo selama 7 hari itu? Jeda inilah yang diduga dipakai untuk menyamakan keterangan kru.
3. LOKASI MENYESATKAN, TUJUAN ESSANG BOCOR DI KABARUAN.
Tujuan resmi BBM: Desa Maririk, Kec. Essang. Lokasi bocor yang ditulis: Kordakel Mangaran, Kec. Kabaruan. Beda kecamatan, beda alur pelayaran. Mengapa kapal tujuan Essang bongkar di Kabaruan? Ini adalah indikasi penyimpangan alur (voyage deviation) yang wajib dibongkar Polda Sulut dari data AIS MT. Pokajo.
4. SAKSI ABAL-ABAL, SEMUA ANAK BUAH DONNY S. GOSAL.
Tiga saksi: Meidison Bawekes, Novingston Puhiri, Anca S. Semuanya adalah ABK MT. Pokajo, bawahan langsung Nakhoda. Tidak ada satu pun saksi independen dari darat. Kesaksian ini tidak sah, tidak objektif, dan rawan rekayasa.
5. FRASA BUNUH DIRI HUKUM: “BERTANGGUNG JAWAB PENUH”.
Donny S. Gosal menulis akan bertanggung jawab penuh. PT. Rehobot harus paham: Kerugian negara akibat hilangnya 20 KL BBM subsidi JBKP yang dibiayai APBN TIDAK BISA ditebus dengan uang pribadi Nakhoda.
Ini delik pidana, bukan ganti rugi perdata. Jika ini dibiarkan, UU Migas dan UU Tipikor dilangkahi.
MODUS PT. REHOBOT YANG HARUS DIBONGKAR: “KENCING DI LAUT”
Dengan 5 kejanggalan itu, pola dugaan kejahatan mengarah pada modus lama yang kembali hidup: Pengalihan muatan di tengah laut lalu dibuat Berita Acara bocor.
Polda Sulut wajib desak PT. Rehobot menjawab 3 pertanyaan ini di depan penyidik:
Mengapa 20 KL hilang tepat saat mengangkut jatah SPBU Kompak Maririk PT. Karya Maranatha?Apakah AIS MT. Pokajo dimatikan pada 6 Agustus 2025? Buka koordinatnya.Kemana 20 KL itu dijual? Jika dijual ke pengumpul dengan harga industri Rp15.000 – Rp18.000/liter, maka keuntungan haramnya Rp100 – Rp160 Juta sekali jalan.
Jika terbukti, PT. Rehobot bukan korban. PT. Rehobot adalah pelaku utama Penimbunan dan Penyalahgunaan Niaga Migas Subsidi.
TUNTUTAN TERBUKA UNTUK APARAT BERDASARKAN KEWENANGAN DAN REGULASI
Publik tidak lagi meminta, namun sudah dalam kondisi mendesak dan menuntut Aparat Penegak Hukum untuk bertindak berdasarkan berdasarkan Undang-Undang.
TUNTUTAN I – DITRESKRIMSUS POLDA SULUT: TERAPKAN PASAL 55 UU MIGAS jo UU CIPTA KERJA. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar.
Kewenangan: Sita MT. Pokajo sebagai barang bukti, sita logbook, sita selang yang katanya bocor, dan buka data AIS via Syahbandar Tahuna. Periksa Direksi PT. Rehobot, jangan hanya Nakhoda. Korporasi bertanggung jawab atas anak buahnya (Pasal 56 KUHP).
TUNTUTAN II – TERAPKAN PASAL 263 KUHP DAN 374 KUHP.
Jika pernyataan masyarakat di Kordakel menyatakan nihil residu minyak, maka dokumen 13 Agustus itu adalah surat palsu (263 KUHP). Jika Nakhoda karena jabatannya menguasai dan mengalihkan 20 KL, maka itu penggelapan dalam jabatan (374 KUHP). Lacak aliran dananya via PPATK.
TUNTUTAN III – BPKP DAN KEJATI SULUT MASUK, TERAPKAN UU TIPIKOR.
20 KL x subsidi Rp3.000 = Rp60 Juta kerugian negara langsung. Ini uang APBN. BPKP Sulut wajib audit investigatif.
Kejati Sulut wajib masuk. Karena Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jelas: setiap orang yang merugikan keuangan negara dipidana.
TUNTUTAN IV – ESDM DAN BPH MIGAS: BEKUKAN IZIN PT. REHOBOT.
Berdasarkan Permen ESDM No.13/2018. Jika menyimpang, izin angkutan wajib dibekukan. Dan audit PT. Karya Maranatha: Apakah mereka melaporkan kehilangan 20 KL ini ke Pertamina Patra Niaga atau ikut menutupi untuk dapat ganti rugi internal?
Rakyat Talaud Menunggu Nyali Polda Sulut.
20 KL bagi direksi PT. Rehobot mungkin hanya angka susut di atas kertas. Bagi Talaud, itu adalah 1.000 nelayan yang perahunya mogok, ojek yang berhenti, dan ibu-ibu yang harus beli eceran Rp15.000.
Jika kasus MT. Pokajo ini selesai dengan damai lewat Berita Acara sepihak, maka kita baru saja melegalkan cara baru merampok negara di perbatasan.
Tuntutan kami final dan tidak bisa ditawar: Sita MT. Pokajo dalam Waktu Tidak terlalu lama.
Jangan hanya Nakhoda, Periksa Direksi PT. Rehobot! Karena Pasal 33 UUD 1945 menyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk kemakmuran PT. Rehobot. (Pem/Red/Tim***)
Catatan Redaksi, bahwa berita ini telah dijawab oleh PT. Pelayaran Berkat Rehobot melalui Hak Jawab No. 51/RLF/2026.














