LambeTurah24, MANADO – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak perempuan yang masih di bawah umur menggemparkan Kota Manado. Peristiwa yang dilaporkan tersebut itu terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado.
Dalam penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian menerima laporan pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Dimana kasus ini berkaitan dengan kasus penjualan dua anak perempuan yang disebut dikirim ke Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Unit PPA Satreskrim Polresta Manado dipimpin Kanit PPA IPTU Justinus Sidete menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2330/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, tertanggal 18 Oktober 2026.
Berdasarkan data laporan, dua anak yang tercatat sebagai korban masing-masing berinisial sesuai identitas yang dilaporkan, yakni AC alias Alicia (12), dan AC alias Adzania (10). Kedua kaka beradik, beragama Islam, yang diketahui berstatus sebagai pelajar, dan berdomisili di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WITA, serta Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 05.35 WITA. Kedua kejadian itu tercatat berlangsung di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus ini bermula ketika lelaki SC alias Sugianto, ayah dari para korban, sedang bekerja. Saat itu, seorang temannya bernama Ika datang dan menyampaikan informasi bahwa anak-anaknya telah dijual oleh perempuan bernama JC alias Julia (33), Warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan I Kecamatan Paal Dua Kota Manado dan Lelaki CCP alias Charles (24), Warga Perum GPI Jl. Gandaria Raya No.33 a Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Mendapatkan kabar tersebut, Ayah korban segera menghubungi Perempuang AMW alias Anneke, yang merupakan nenek dari para korban. Ia menyampaikan informasi yang diterimanya mengenai penjualan anak-anak tersebut ke Manokwari.
Mendengar informasi tersebut Anneke, yang saat itu berada di rumahnya kemudian berupaya mencari keberadaan kedua pelaku tersebut. Beberapa saat kemudian keduanya akhirnya ditemukan di wilayah Paal Dua.
Berdasarkan keterangan saksi, Anneke bersama keluarga kemudian mencegat dan menahan keduanya agar tidak melarikan diri. Ia juga menghubungi lelaki Sugianto dan memintanya membuat laporan polisi di Polresta Manado. Selanjutnya, keluarga korban langsung mengamankan kedua orang tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dalam proses pengembangan perkara, dimana menurut keterangan dari perempuan JC alias Julia dan lelaki CCP alias Charles, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, menyebut dimana lelaki HM alias Hendra (53), Warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan I Kecamatan Paal Dua Kota Manado. sebagai pihak yang memperkenalkan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin IPTU Justinus Sidete kemudian mengamankan HM alias Hendra dan Perempuan BM alias Beverly (20) di rumah mereka di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Keduanya selanjutnya menjalani interogasi untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Dari hasil interogasi sebagaimana tertuang dalam laporan, lelaki HM alias Hendra yang kesehariannya sopir dan Perempuan BM alias Beverly disebut memperoleh uang sebesar Rp2 juta dari hasil penjualan terhadap korban AC alias Alicia. Uang tersebut disebut berasal dari perempuan NW alias Nova (44), Warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung. yang menurut keterangan dalam laporan untuk mengantarkan Alicia ke Manokwari.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Kota Bitung. Unit PPA Satreskrim Polresta Manado berkoordinasi dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado, melalui IPDA Nathan Sialagan, S.Tr.K., untuk mengamankan perempuan NW alias Nova di kediamannya, dan menjalani interogasi. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, NW alias Nova disebut mengaku memperoleh uang sebesar Rp30 juta dari hasil penjualan terhadap Korban AC alias Alicia. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan alur pengiriman anak ke Manokwari, termasuk peran setiap pihak yang disebut dalam perkara ini.
Diketahui dalam laporan kepolisian, terdapat lima orang yang identitasnya dicatat sebagai pelaku,
yaitu JC alias Julia Cindy (33), pekerjaan ibu rumah tangga, berdomisili di Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Lelaki CCP alias Charles (24), pekerjaan sopir, berdomisili di Perum GPI, Jalan Gandaria Raya Nomor 33A, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Lelaki HM alias Hendra (53), pekerjaan sopir, berdomisili di Kelurahan Paal Dua, Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Perempuaj BM alias Beverly (20), berdomisili di Kelurahan Paal Dua, Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Perempuan NW alias Nova (44), pekerjaan ibu rumah tangga, berdomisili di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Pencantuman nama-nama tersebut merujuk pada laporan yang menjadi dasar penanganan perkara. Status dan peran hukum masing-masing tetap perlu ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mencatat dua lembar foto tiket penerbangan Lion Air atas nama korban AC alias Alicia dan Pelaku NW alias Nova. Tiket tersebut menunjukkan rute perjalanan Manado–Sorong dan Sorong–Manokwari. Barang bukti tersebut menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan penyidik untuk mendalami perjalanan korban menuju Manokwari.
Berdasarkan laporan awal, motif yang dicantumkan adalah kesengajaan, sedangkan sasaran kejahatan dikategorikan menyangkut tubuh, badan, atau nyawa.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan” Pihak kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun para pelaku dan juga akan mendalami informasi mengenai dugaan aliran uang, proses pengiriman korban, serta keterlibatan masing-masing pihak yang disebut dalam laporan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur. Pengungkapan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran setiap pihak, serta keberadaan dan kondisi para korban. Hingga tahap penanganan yang tercantum dalam laporan tersebut, proses pemeriksaan dan pendalaman perkara menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang ini secara utuh.”Ujarnya (Pra)














