BOLMUT, LAMBETURAH24– Ada yang sering kita lupa dalam hiruk pikuk hukum di negeri ini. Bahwa di balik pasal-pasal, berkas tebal, dan palu hakim yang diketuk keras, ada manusia yang menunggu haknya kembali.
Di Bolaang Mongondow Utara, lupa itu tidak terjadi.
Selasa, 20 Oktober 2026. Siang itu tidak ada sirine, tidak ada barisan aparat bersenjata. Yang ada hanya dua insan Adhyaksa yang berjalan pelan menuju sebuah halaman rumah sederhana di Desa Paku Selatan. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samuel Naibaho, S.H., M.H., bersama stafnya Andre Wahyudi, S.M., datang bukan untuk menyita. Mereka datang untuk mengembalikan.
Yang mereka bawa adalah sebuah Honda Scoopy merah, nomor polisi DP 2591 PD. Motor yang sempat menjadi barang bukti perkara narkotika atas nama terpidana WAHYUDDIN, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tanggal 14 September 2026.
Motor itu memang lecet. Catnya tak lagi mengkilap. Tapi bagi pemiliknya, motor itu adalah kehidupan. Alat mencari nafkah. Kendaraan mengantar anak sekolah. Kenangan yang sempat hilang di gudang barang bukti.
Dan hari itu, kenangan itu diantar pulang.
Inilah roh dari LABB KEBUT — inovasi layanan Kejari Bolmut yang selama ini mungkin terdengar seperti jargon. Layanan Barang Bukti yang Cepat, Mudah, dan Transparan. Tapi Selasa itu, jargon itu menjadi nyata.
Cepat, karena Kejaksaan tidak membiarkan putusan pengadilan mengendap berbulan-bulan di laci.
Mudah, karena rakyat di Paku Selatan tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor, mengantre, difotokopi, dan diping-pong birokrasi.
Transparan, karena penyerahan dilakukan terbuka, disaksikan, difoto, dipertanggungjawabkan.
Kita harus mengakui, di saat kepercayaan publik kepada penegak hukum sedang di titik terendah, tindakan sekecil ini justru menjadi oase. Kepercayaan tidak dibangun dengan pidato di podium. Kepercayaan dibangun ketika negara mau repot sedikit untuk rakyatnya.
Kejaksaan sering dicitrakan sebagai lembaga yang garang, yang hanya tahu menuntut dan menghukum. Kejari Bolmut mematahkan citra itu. Mereka menunjukkan bahwa di dalam seragam coklat itu ada hati yang mendengar.
Hukum yang baik bukan hanya hukum yang menghukum pelaku, tapi juga hukum yang memulihkan hak korban, yang mengembalikan milik rakyat, yang menutup perkara dengan rasa adil, bukan hanya dengan vonis.
Perjalanan dari gudang barang bukti yang pengap dan berdebu ke halaman rumah yang hangat di Paku Selatan itu mungkin hanya beberapa kilometer. Tapi secara makna, itu adalah perjalanan jauh dari wajah hukum yang kaku menuju hukum yang humanis.
Keadilan yang diantar adalah keadilan yang dirasakan.
Terima kasih, Kejari Bolaang Mongondow Utara. Teruslah seperti ini.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak butuh kejaksaan yang hanya hebat di ruang sidang. Mereka butuh kejaksaan yang hadir di halaman rumah mereka, saat keadilan yang mereka tunggu, akhirnya benar-benar diantar pulang. (Pem/Red/*)








