Penulis : Pemberian Manumbalang (Pemimpin Redaksi)
MANADO, LAMBETURAH24.COM — Di tengah hiruk-pikuk manuver dan lobi-lobi jelang suksesi Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Desember 2026 mendatang, satu nama menjadi penentu arah: Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. dr. Barnabas Harold Ralph Kairupan, Sp.KJ(K).
Ia bukan politisi kampus. Ia seorang akademisi, dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Konsultan. Dengan latar belakang itu, ia melihat suksesi bukan sebagai ajang kekuasaan, tapi sebagai diagnosa atas kesehatan sebuah universitas.
Kepada media, Prof. Barnabas menegaskan satu prinsip yang tajam dan tidak bisa ditawar: Semua harus kembali pada regulasi.
“Kami tetap berpegang teguh pada regulasi,” tegasnya.
Dan regulasi yang dimaksud bukan regulasi lama. Ada dua pilar hukum baru yang menjadi kitab suci suksesi kali ini:
1. Permendiktisaintek Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta UNSRAT. Regulasi ini adalah identitas baru Unsrat. Mengatur Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, pendanaan, kerja sama, hingga penjaminan mutu. Regulasi ini resmi mencabut Permen Ristekdikti No. 44 Tahun 2018.
2. Permendiktisaintek Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UNSRAT. Ini adalah blueprint struktur kekuasaan. Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi hingga pengangkatan jabatan. Mencabut Permendikbud No. 49 Tahun 2013.
Dengan dua regulasi ini, suksesi Rektor Unsrat 2026 tidak lagi bisa dimainkan dengan cara-cara lama.
Lalu apa peran Senat di bawah komando Prof. Barnabas? Inilah yang membuatnya disebut Sang Arsitek Suksesi.
Pertama, Penyusun Kebijakan dan Norma Akademik. Senat-lah yang menentukan standar integritas, kapasitas, dan rekam jejak. Bukan soal siapa paling dekat dengan kekuasaan, tapi siapa yang paling layak secara akademik memimpin universitas berakreditasi unggul ini.
Kedua, Fungsi Pertimbangan dan Pengawasan. Di sinilah letak ketajaman seorang dokter jiwa. Ia mengawasi norma, etika, dan mutu akademik selama tahapan suksesi. Memastikan proses berjalan sesuai hukum dan statuta, bukan sesuai bisikan.
Ketiga, Hak Suara yang Bermoral. Prof. Barnabas mengingatkan, suara anggota Senat bukan sekadar administratif. Satu suara Senat memikul tanggung jawab moral dan akademis untuk menentukan masa depan 20 ribu lebih mahasiswa Unsrat.
Keempat, Pengawal Tahapan Pemilihan. Bekerja sama dengan panitia pemilihan, Senat memastikan penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan memenuhi kuorum dan keabsahan prosedur.
Ini adalah pesan yang menyentuh sekaligus peringatan keras.
Di tangan Senat, suksesi Rektor bukan transaksi. Di tangan Prof. Barnabas, suksesi adalah tentang marwah.
Desember 2026 nanti, Unsrat tidak hanya akan memilih Rektor baru. Unsrat sedang memilih jati dirinya: apakah tetap menjadi universitas yang tunduk pada statuta dan mutu, atau terjebak dalam pragmatisme.
Dan selama Senat dipimpin oleh seorang arsitek yang berpegang teguh pada regulasi seperti Prof. Barnabas Kairupan, publik Manado dan Sulawesi Utara bisa sedikit lebih tenang. Karena penjaga gerbangnya masih waras. (Red/Pem)












