Sulawesi Utara, LAMBENTURAH24— Ketika hukum dipakai untuk membungkam wartawan dan bukan untuk mencari kebenaran, maka yang sekarat bukan hanya kebebasan pers. Yang sekarat adalah rasa kemanusiaan kita.
Pena yang digerakkan oleh kebenaran mungkin bisa diancam, diseret, diminta minta maaf. Tapi gagasan yang dibawanya — tentang keadilan untuk orang kecil — tidak akan pernah bisa dimakamkan.
Tulisan ini kami persembahkan untuk ibu-ibu di Essang yang kompornya padam karena BBM tak datang. Untuk bapak-bapak nelayan di Beo yang perahunya terpaksa didayung karena solar jatahnya raib di tengah laut. Untuk kalian, rakyat Talaud yang berhak tahu: ke mana jatah hidup kalian menguap?
Pertalite Itu Bukan Milik Korporasi, Itu Milik Negara!
Ada yang hilang di Talaud. Bukan sekadar angka di atas kertas. 20.000 liter Pertalite. Itu bukan milik korporasi. Itu milik negara. Dibayar dari keringat pajak rakyat paling miskin.
Yang seharusnya menyalakan lampu belajar anak-anak di Melonguane, yang seharusnya menjadi darah bagi perahu-perahu kayu yang melawan ombak, yang seharusnya menghangatkan dapur-dapur yang mengepul di pagi buta.
Ia hilang. Raib di tengah laut, tanpa saksi, tanpa bau, tanpa jejak.
Lalu datang selembar kertas bernama Berita Acara No. BA/013/TLD/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Katanya: selang bocor di Kordakel Mangaran pada 6 Agustus pukul 06.30 WITA.
Kami pergi ke Kordakel. Kami tanya warga. Jawabnya membuat dada sesak: Laut tetap biru, Pak. Tidak ada bau minyak. Tidak ada tanah yang menghitam. Tidak ada ikan yang mati mengapung.
Jika 20 KL itu tumpah — itu setara satu truk tangki penuh yang dimuntahkan sekaligus — mustahil alam tidak menjerit. Alam Talaud jujur. Ia tidak bisa berbohong. Manusialah yang kadang tega berbohong di atas penderitaan orang kecil.
Mengapa Tuggas Wartawan Itu Mulia, Baca Pasal 6 UU Pers 40/1999
Banyak yang lupa, kenapa wartawan harus dilindungi, bahkan ketika tulisannya membuat penguasa tidak nyaman.
Jawabannya ada di Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Inilah sumpah suci kami:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Karena rakyat Talaud punya hak untuk tahu ke mana 20 KL jatahnya.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Karena kata “diduga” yang kami tulis adalah wujud kehati-hatian, bukan fitnah.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ketika kami menulis tentang hilangnya 20 KL, kami sedang menjalankan Pasal 6 itu. Maka ketika ada yang mengancam kami dengan pidana karena menjalankan Pasal 6, sesungguhnya ia sedang mengancam undang-undang itu sendiri.
Kepada PT. Pelayaran Berkat Rehobot,: Ini Bukan Soal Uang, Ini Soal Kemanusiaan !
Wahai pemilik MT Pokajo, Kami tahu kalian punya pengacara. Punya kuasa. Punya akses.
Tapi ingatlah: BBM yang kalian angkut itu bukan barang dagangan biasa. Itu Barang Milik Negara yang diatur Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Migas.
UU Pers memberi kalian jalan terhormat: hak jawab, hak koreksi, lapor ke Dewan Pers. Itu jalan kesatria.
Tapi ketika kalian memilih menuntut permintaan maaf, penghapusan berita, dan ancaman pidana, kalian sedang melakukan SLAPP — Gugatan Pembungkam.
Kalian menjawab hilangnya 20 KL di laut dengan Bill of Lading dari Bitung 30-31 Juli. Itu Vexatious Litigation. Seperti seorang ibu yang bertanya “di mana beras jatah anak saya?” lalu kalian jawab dengan menunjukkan foto truk beras yang masih di gudang.
Jika kalian memang jujur, buktikan 6 hal ini, bukan dengan ancaman, tapi dengan air mata kejujuran:
1. Log Book Asli MT Pokajo 6-13 Agustus 2025
2. Foto/Video Selang Bocor
3. Hasil ROB oleh Surveyor Independen, bukan tanda tangan ABK sendiri
4. Bukti Lapor 1×24 Jam ke Syahbandar dan Pertamina
5. Data AIS 6 Agustus 2025
6. Jejak Fisik di Kordakel
Jika tidak bisa membuktikan, maka berhentilah memanfaatkan hukum untuk membungkam.
Kepada Aparat, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Polda Sulut, Kejati Sulut, Pertamina Patra Niaga, Jangan biarkan Chilling Effect yang mereka tebar membuat kalian ragu.
Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 sudah jelas: pidana terhadap wartawan adalah ultimum remedium. Tapi pidana terhadap dugaan penyelewengan BBM subsidi adalah keharusan.
Sita MT Pokajo. Audit forensik. Berita Acara yang hanya ditandatangani anak buah sendiri tanpa saksi independen, tanpa cap Syahbandar, adalah cacat hukum dan cacat kemanusiaan.
Lindungi kami dengan Anti-SLAPP Pasal 66 UU No.32/2009.
Untuk Kawan Pena, Menulislah Meski Tangan Gemetar
Jika pena mu patah karena diancam, pinjamlah ranting kayu untuk menulis.
Jika laptop mu disita, menulislah di atas pasir pantai Talaud, agar ombak membacanya.
Suara yang bergetar karena takut, masih jauh lebih terhormat daripada keheningan yang dibeli oleh kenyamanan.
Mereka bisa menggugat tulisan kita, tapi mereka tidak akan pernah bisa menggugat air mata ibu-ibu yang kompornya padam.
Mereka bisa mengancam memenjarakan tubuh kita, tapi mereka tidak akan pernah bisa memenjarakan doa nelayan yang kehabisan BBM saat melaut.
Media Lambeturah24.com telah memuat Hak Jawab No.51/RLF/2026 secara utuh. Karena kami taat UU Pers. Kami santun dalam bahasa, tapi kami tidak akan pernah mundur, apalagi gentar!.
Karena ketika hukum dipakai untuk membungkam, maka diam adalah pengkhianatan yang paling menyedihkan.
Manado, 26 Oktober 2026
Pimpinan Redaksi http://Lambeturah24.com,
Pemberian Manumbalang












