SULUT, LAMBETURAH– Seruan publik yang mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) agar mau menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi di Talaud kembali menggema dan menyusuri ruang-ruang publik.
Sebelumnya Kejati Sulut didesak untuk segera menangani kasus korupsi dugaan Mark Up pembayaran Token Listrik Pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Talaud yang menyeret oknum Kadis yang berinisial (SB) alias Sthela.
Kini publik mulai menyusuri dan mempertanyakan keterlibatan Sekretaris DPRD Talaud yang berinisial (AB) alias Advan dalam kasus korupsi dugaan Mark Up Pengadaan Videotron dan Tiga Sofa DPRD Talaud, yang berbandrol sekira 377 juta Rupiah.
Tokoh masyarakat Talaud sekaligus pegiat anti korupsi Djohan Parangka kepada Redaksi Sabtu, (13/06/2026) menyatakan bahwa perkiraan kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor /T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp105.662.800 pada dua paket pengadaan barang non-infrastruktur di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Dari segi statistik angka kerugian ini mungkin terbilang kecil bila dibandingkan dengan berbagai mega skandal kasus korupsi namun menjadi sangat besar nilainya jika dikaitkan dengan kebutuhan pelayanan publik ditengah daerah nyaris mengalami resesi karena tekanan efisiensi anggaran dimana kabupaten Talaud masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. “. Ujar Parangka.
Parangka menambahkan bahwa Mark Up dalam kelebihan pembayaran itu terjadi bukan karena barang langka atau spesifikasi khusus, melainkan karena proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dilakukan secara optimal sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sulut perlu mendalami adanya motivasi tertentu dengan tidak melakukan survei kepada penyedia pihak lain diluar penyedia yang selama ini telah menjadi rekanan pemerintah daerah dalam mekanisme penyusunan Harga Perkiraan (HPS)”. Tegas Parangka.
Selanjutnya Parangka menilai bahwa dalam kasus Mark Up tersebut sangat jelas terlihat Mens Rea (Niat Jahat) dari para pejabat yang terlibat karena dalam LHP BPK survei harga dilakukan tanpa didukung spesifikasi teknis yang memadai dan tidak ditemukan upaya membandingkan harga dengan penyedia lain untuk memperoleh harga pasar yang lebih kompetitif dan menguntungkan negara”. Pungkas Parangka
Berdasarkan penelusuran Redaksi bahwa harga yang ditawarkan penyedia langsung dijadikan acuan utama dalam penyusunan HPS dan berujung pada nilai kontrak yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah sendiri.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah Videotron Indoor yang dikerjakan oleh CV PJ. Dalam kontrak tercatat nilai pengadaan mencapai Rp 288 juta, padahal berdasarkan SHS Kabupaten Kepulauan Talaud, harga yang seharusnya digunakan hanya Rp 200 juta.
Dari satu paket pengadaan tersebut saja, BPK menemukan selisih sebesar Rp 88 juta.
Kemudian BPK juga menyasar pengadaan tiga unit kursi sofa tamu yang dilaksanakan oleh CV KMM yang menemukan bahwa harga yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 29,9 juta per unit, sementara SHS daerah menetapkan harga sebesar Rp24.012.400 per unit. Dari pengadaan Sofa tersebut ditemukan selisih sebesar Rp17.662.800.
Jika ditotal, kelebihan pembayaran pada dua paket pengadaan tersebut mencapai Rp105.662.800. (Seratus Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Parangka, menilai bahwa terjadinya ini diduga Mark Up dan cerminan lemahnya pengendalian dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Persoalan tersebut tidak boleh berhenti dari rekomendasi BPK yang lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara namun APH wajib masuk melakukan proses hukum kepada para terduga pelaku yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut” Tandas Parangka sambil mendesak kepala daerah untuk melakukan evaluasi terhadap para pejabat yang bertanggung jawab.
Sementara itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepulauan Talaud, Arvan Bawangun, S.H., M.H, saat dihubungi Redaksi kemarin Jumat (12/06/2026) melalui Pesan WhatsApp di nomor ponsel 0821 8748 XXXX untuk dikonfirmasi terkait adanya Mark Up dalam pengadaan Videotron dan Sofa Di DPRD Talaud terlihat mengalihkan tanggung jawab dengan meminta Redaksi untuk menghubungi Pihak lain.
“Hubungi Pak Elton”. Jawab Sekwan irit menjawab konfirmasi.
Ketika Redaksi menanyakan Siapa Pak Elton dan apa hubungan dan keterlibatan dalam kasus dugaan Mark Up tersebut? Sekwan juga menjawab singkat bahwa yang bersangkutan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM).
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi Pak Elton yang di maksud Sekwan sebagai PPKOM untuk di konfirmasi terkait siapa siapa yang terlibat dalam dugaan kasus Mark Up tersebut. (Red/PMB***)








