MANADO, Lambeturah– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heronimus Makainas, SE.,MM di “warning” untuk tidak melakukan pembayaran atas sejumlah paket pekerjaan yang tidak tertata dalam APBD Kab. Kepl. Sitaro tahun 2026 maupun APBD perubahan 2026.
Peringatan keras ini dinyatakan Praktisi Hukum sekaligus tokoh masyarakat Nusa Utara Ciprus Tatatli, SH.,MH sehubungan adanya informasi yang telah merebak ke ruang publik tentang adanya sejumlah paket pekerjaan tahun 2026 yang konon tidak tertata dalam APBD induk.
“Kalau tidak tertata dalam APBD itu namanya proyek ilegal. Saya mengingatkan Plt Bupati untuk tidak melakukan pembayaran. Unsur pidananya sangat kuat, dan saya pastikan pekerjaan ini akan menjadi ‘bom atom’ dan bernasib sama dengan kasus DSP (Dana Siap Pakai) Gunung Ruang yang sebelumnya sudah menetapkan 6 tersangka termasuk Bupati Kepl. Sitaro non aktif CIK alias Chyntia Kalangit,” kata Ciprus.
Selanjutnya Penasehat Hukum mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto, SH ini mengatakan, kewenangan untuk tidak melakukan pembayaran terhadap pakerjaan tersebut merupakan perintah undang-undang bukan atas kemauan pribadi Plt bupati.
“Saya kenal persis sosok Makainas sewaktu masih menjadi anggota DPRD Kab. Sangihe. Saya tahu orangnya (Makainas,red) paham soal hukum. Sehingga tidak mungkin beliau (Makainas,red) akan menjerumuskan dirinya sendiri,” jelas Ciprus.
Saat ditanya, bagaimana dengan status paket pekerjaan lain yang sudah dilakukan pembayaran, meskipun sama sekali tidak tertata dalam APBD induk ?
“Saya pastikan yang menanda-tangani dokumen pembayaran tersebut akan berhadapan dengan persoalan hukum. Ini pelanggaran pidana berat yang wajib diusut oleh pihak Kejati Sulut,” ungkap Tatali.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa, Plt Bupati Kepulauan Sitaro akan melakukan kajian kembali terkait dengan pembayaran sejumlah pekerjaan yang tidak tertata dalam APBD tahun 2026.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah pekerjaan yang tak tertata di APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2026 tersebut diantaranya, proyek Talud jalan Buang-Karungu berbandrol Rp. 800 juta yang diduga dikerjakan oleh anak mantan wakil Bupati Sitaro berinisial dari SS alias Sis, yang belakangan dikabarkan sudah melalui proses pembayaran 50 persen.
Terkait hal ini, pegiat anti korupsi Sulawesi Utara, Johan Parangka mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Anang Suhartono, SH.,MH untuk segera melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek yang tidak tertata dalam APBD Kab. Kepulauan Sitaro tahun 2026.
“Kami menduga proyek ini adalah proyek ilegal. Tanpa dibahas di DPRD, tiba-tiba sudah ada dan diberikan kepada kroni-kroni penguasa saat itu. Kami mendesak pihak Kejari untuk turun ke Biaro menelisik proyek ilegal tersebut karena ini jelas-jelas perbuatan pidana,” ujar Djohan Parangka. (Pem/Red***)








