LambeTurah24, MANADO – Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Pelaku yang diketahui bernama Dejan Thomas Tumanken (25), warga Kelurahan Bailang Lingkungan III, Kecamatan Bunaken. Ia diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.45 WITA oleh Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1783/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada 19 Agustus 2026 di Kelurahan Bailang Lingkungan II, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Korban yang diketahui bernama Devina Angelina Lumanauw (18), seorang ibu rumah tangga warga Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, melaporkan bahwa dirinya diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan menggunakan tangan terkepal serta tendangan yang dilakukan berulang kali. Sehingga pukulan dan tendangan tersebut mengenai bagian kepala dan tubuh korban, termasuk mata sebelah kanan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar kebiruan pada mata kanan, pembengkakan pada rahang kiri, sakit di bagian kepala, serta nyeri hampir di seluruh tubuh. Korban juga mengaku sempat mengalami pusing, muntah, dan mengeluarkan darah dari hidung setelah peristiwa tersebut. Merespons permintaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado melalui Surat Perintah Membawa, Tim URC Alpha segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terlapor.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor diduga berada di wilayah Kelurahan Sarongsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan personel URC Polres Minahasa Utara guna memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Airmadidi, tepatnya di sekitar SPBU setempat. Saat diamankan, terlapor diketahui sedang bersama dengan korban. Tanpa menunggu lama Tim kemudian langsung mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.” Ujarnya (Pra)








