Kapolda Sulut Irjen Yudho Hermanto Didesak Take Over Kasus Dugaan Cabul Anak Di Beo Yang Mandek 7 Bulan

Penulis Berita : Christian F. Pratasik, (Kord. Liputan Hukum Kriminal)

SULUT, Lambeturah24.com – Tongkat komando Polda Sulut sudah berganti, tapi kasus dugaan pencabulan anak di Beo masih mandek.Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Yudho Hermanto, S.I.K., M.M, didesak untuk take over kasus dugaan cabul anak di bawah umur yang menyeret oknum mantan Kepsek SMP Negeri 1 Beo berinisial JW.

Kasus dengan korban AT (16) ini tercatat dengan LP/B/09/III/2026/SPKT/Sek Beo tanggal 26 Maret 2026, namun hingga 13 Oktober 2026 belum juga P21 ke Kejari Talaud.

Sudah  7 bulan dan kini masyarakat  menaruh harapan besar kepada Kapolda yang baru Irjen Yudho Hermanto. Beliau dari Propam, paham soal pembenahan.

Kami desak Kapolda Sulut untuk take over kasus Beo ini. 7 bulan tanpa kejelasan adalah pembiaran,” ujar Salah satu Praktisi masyarakat Talaud kepada Redaksi, Senin (13/10/2026).

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan ini menuturkan Kronologi: Kejadian Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 11.30 WITA di rumah terduga JW. Korban AT yang merupakan anak sarani datang mengantar ayam bakar.

Rumah sepi. Diduga terjadi aksi cabul. Korban melawan, lari, dan melapor ke Polsek Beo.

Ada 3 Kejanggalan yang Harus Dituntaskan Kapolda Baru:LP 26 Maret, Kejadian 28 Maret: Administrasi cacat atau ada kejadian berulang? SOP Hilang: Hingga 13 Oktober 2026, publik belum tahu apakah visum, olah TKP, dan penyitaan barang bukti sudah dilakukan.

200 hari barang bukti bisa hilang.

Ini bukan musyawarah. Ini obstruction of justice yang dibungkus adat.UU Perlindungan Anak tegas: kasus pencabulan anak TIDAK BISA damai. Pasal 82 tidak mengenal restorative justice untuk pelaku dewasa terhadap anak di bawah umur. Jika Polsek Beo membiarkan upaya damai itu terjadi, maka Polsek Beo ikut melanggar UU.

Upaya Damai: Beredar info kasus mau dimusyawarahkan secara kekeluargaan, padahal kasus cabul anak tidak bisa damai. Ancaman ditambah 1/3 karena pelaku pendidik.

Kalau ada upaya seperti itu, dipastikan Itu bukan musyawarah. Itu obstruction of justice yang dibungkus adat. UU Perlindungan Anak tegas: kasus pencabulan anak TIDAK BISA damai. Pasal 82 tidak mengenal restorative justice untuk pelaku dewasa terhadap anak di bawah umur. Jika Polsek Beo membiarkan upaya damai itu terjadi, maka Polsek Beo ikut melanggar UU”. Pungkas Sumber

Sampai berita ini naik tayang 13 Oktober 2026, Redaksi belum berhasil menghubungi Kapolda Sulut maupun pihak Polsek Beo untuk dikonfirmasi. Masyarakat Talaud kini menunggu gebrakan Kapolda baru Brigjen Yudho Hermanto untuk membuktikan slogan Presisi sampai ke Beo, beranda utara NKRI. (Red/ Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *