LambeTurah24, MANADO – Kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun mengusik rasa kemanusiaan di Kota Manado. Kali ini seorang pria berusia 57 tahun diamankan Tim URC Alpha Resmob Satreskrim Polresta Manado setelah dilaporkan atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban yang ada di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken.
Pelaku berinisial DPS alias Dominggus tersebut diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kompleks pekuburan Bailang.
Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terlapor.
Dari informasi yang himpun Peristiwa perbuatan cabul itu dilaporkan terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Bailang Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih berusia lima tahun, dengan cara menyentuh bagian kemaluan korban menggunakan jari beberapa kali serta mencium bagian kemaluan korban. Perbuatan tersebut kemudian mendorong orang tua korban mendatangi SPKT Polresta Manado pada Senin sekitar pukul 12.00 WITA untuk membuat laporan resmi.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/2346/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrel Sialagan, S.Tr.I.K., langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di kompleks pekuburan Bailang dan tengah melakukan pekerjaan bangunan.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, terlapor disebut mengakui perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. Meski demikian, tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, terlapor diserahkan kepada petugas piket Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, korban, dan terlapor sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius karena perbuatan tersebut menyasar anak yang masih berusia lima tahun dan membutuhkan perlindungan khusus. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta kejadian sekaligus memastikan hak dan keselamatan korban tetap menjadi prioritas. (Pra)








