RATAHAN, LAMBRTURAH24.COM— Inilah potret buram kejahatan jalanan di Minahasa Tenggara. Mereka datang dengan topeng, sajam, dan senapan angin PCP Predator. Mengancam. Merampas. Terekam kamera dan viral membuat warga Belang resah.
Sebelum diterkam Polres Mitra, mereka mengira merampok emas, ternyata yang dirampok hanya jagung.
Itulah akhir tragis dari komplotan Curas yang selama ini meresahkan Belang, Ratatotok, hingga Boltim. Pada Selasa (20/10/2026), di Lobi Mapolres Mitra, Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K.,. mengakhiri pelarian mereka.
Kronologi: Berburu CN, Dapat Gula dan Jagung
Peristiwa itu terjadi Rabu, 14 Oktober 2025. Video aksi mereka menyebar cepat di media sosial. Wajah tertutup topeng, tangan menggenggam sajam dan senapan angin. Mereka merampas 2 tong yang mereka yakini berisi CN — bahan kimia tambang emas yang harganya puluhan juta per tong — dan satu karung.
Mereka kabur dengan Xenia hitam DB 8162 AJ. Merasa kaya. Tapi begitu dibuka, isinya bukan CN. Hanya jagung pipil untuk pakan ayam, dan satu karung gula.
Mimpi jadi sultan tambang, berakhir jadi maling gula dan pakan ayam. Ironi yang menampar.
Pelarian Berakhir di Ujung Laras
Lima dari enam tersangka kini sudah diamankan: SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, LAR alias Dam, dan R.
Setelah viral, mereka pencar. Ada yang lari ke Manado, ada yang sembunyi di Minahasa. Tapi Tim Sat Reskrim Polres Mitra yang dipimpin Iptu Tengku Said Hafiz tidak memberi napas.
Berbekal rekaman viral dan jejak Xenia hitam, tim berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa. Satu per satu dikunci.
“Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan, dilumpuhkan dengan timah panas karena para tersangka berusaha melarikan diri,” tegas AKBP Handoko Sanjaya di depan wartawan. Kalimat dingin yang menyiratkan: negara tidak main-main dengan perampok bersenjata.
Ternyata Residivis Lintas Kabupaten
Hasil pengembangan lebih mengejutkan. Komplotan ini bukan pemain baru. Mereka residivis. Catatan hitamnya panjang: 2 TKP di Ratatotok dan 1 TKP di Boltim. Mereka adalah kelompok kriminal lintas kabupaten yang sudah lama mengincar gudang-gudang tambang.
Barang buktinya kini teronggok di Mapolres Mitra:
– Xenia hitam DB 8162 AJ, kendaraan kejahatan mereka
– Tong abu-abu berisi jagung yang mereka kira emas
– Senapan angin PCP Predator hitam
– Sajam, karung bekas, jaket dan topeng untuk menutupi wajah penakut mereka
Kini mereka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP Subsider 479 Ayat (1) Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman: 12 tahun penjara.
12 tahun penjara, hanya untuk jagung dan gula.
Pesan Untuk Mitra: Jangan Takut, Lapor!
Kapolres Handoko menutup konferensi pers dengan pesan yang menyentuh:
“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan segera laporkan ke Polres Mitra jika ada kejadian kriminalitas.”
Pesan itu sederhana, tapi dalam. Di tengah viralnya video kejahatan yang membuat resah, Polres Mitra hadir dengan kerja nyata. Tidak dengan kata-kata, tapi dengan 5 tersangka dilumpuhkan.
Untuk warga Belang yang sempat takut keluar malam, untuk petani jagung yang karungnya dirampas, malam ini kalian bisa tidur lebih tenang. Karena di Mitra, maling yang mengira jagung adalah emas, akhirnya tau rasanya timah panas. (Red/FH***)








