Gelapkan Milyaran Rupiah Uang PT BSU, Kopalit Akhirnya Ditahan Polresta Manado

Manado — Josep Stevanus Kopalit alias Tepi Akhirnya diamakan Polresta Manado setelah dilaporkan oleh PT.Bintang Sayap Utama (BSU) di akhir Tahun 2023.

Ketua Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI) Sulut ini mendekam dalam sel tahanan Polresta Manado, dengan surat perintah penahanan SP.Han/18/IX/2024, tertanggal Selasa 3 September 2024.

Kopalit ditahan atas kasus atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 97.821.766.900, dimana saat itu, kopalit menjabat sebagai Regional Sales Manager PT BSU area Manado.

Penyidikan kasus dugaan penggelapan tersebut sempat mendapat perlawanan dari Kopalit dengan mengajukan praperadilan ke PN Manado, atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Namun, upaya Kopalit tidak berjalan mulus, Senin 26 Agustus hakim Yance Patiran SH MH, menolak permohonan dari Kopalit.

Dikutip dari direktori SIPP PN Manado, Dalam putusannya pada Senin, 26 Agustus 2024, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menahan Kopalit.

“Iya kita sudah lakukan penahanan terhadap beliau,” singkat Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (04/09/2024) siang.

Sekadar diketahui, Kopalit dilaporkan ke Polresta Manado oleh Legal Affair Manager PT BSU, Wisnu Murti Wibowo ke Polresta Manado pada 8 November lalu. Wisnu menerangkan, dugaan penggelapan dana dalam jabatan yang dilakukan oleh Tepi dilakukan selama tiga tahun. Atau sejak tahun 2017 – 2022.

Menurut Wisnu, dugaan penggelapan tersebut ditemukan ketika pihaknya dilakukan audit pada tahun 2022 oleh tim audit perusahaan. Dari hasil audit, ditemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp.97.821.766.900.

“Hasilnya terungkap bahwa dana tersebut masuk dalam rekening pribadi terlapor. Pihak perusahaan sebelumnya juga telah melakukan mediasi agar persoalan ini tidak sampai pada ranah hukum. Namun upaya itu gagal,” jelas Wisnu saat itu.

Upaya mediasi tidak digubris, pihak perusahaan melayangkan somasi yang isinya meminta Kopalit untuk mengembalikan dana tersebut dengan mentransfer ke rekening PT BSU.

“Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada 28 Juni 2020, batas pengembalian adalah 5 Juli 2020,” lanjutnya.

Karena tak kunjung ada kabar, maka somasi kedua pun dilayangkan pada 13 September dan menyusul somasi ketiga pada 30 September. Dengan makdus untuk terus mengingatkan, agar Joseph beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam somasi 1 dan 2.

Dimana dalam somasi itu disebutkan agar Joseph segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait pada 12 September 2022. Juga, memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp 62,508 miliar dan kekurangan Rp 3,238 miliar lainnya.

“Kami memberikan batas waktu tiga hari, namun hingga awal Desember tidak ada kabar dari Pak Joseph. Dasar itulah yang membuat kami melapor ke Polresta Manado,” urai Wisnu.

Legal PT BSU, Bakti Riza Hidayat yang mendampingi Wisnu menegaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Karena perusahaan menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal. Bahkan pada 7 Desember kemarin sejatinya adalah jalan mediasi antara dua belah pihak.

Sayangnya, Joseph tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Rupanya Joseph tidak memiliki itikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa,” kata Bakti.

Bakti berharap, proses hukum terhadap Joseph dapat dilakukan dengan fair. Apalagi terdapat unsur-unsur pidana yang cukup jelas di dalamnya. Yakni pelanggaran pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 374 KUHPerdana tentang penggelapan dalam jabatan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *