Istri Sah Digugat Mantan Istri, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Laporan Polisi

Manado, Sungguh memilukan bagi seorang istri dikala suaminya meninggal, malah ditagkap oleh pihak kepolisian karena dilaporkan oleh seorang mantan istri.

Penangkapan tersebut terkait dugaan penggelapan warisan beasiswa anak.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mantan istri kepada istri sah setelah suaminya meninggal dunia.

Anehnya, Vrina Esther Moningca yang merupakan istri sah, dilaporkan oleh pelapor (mantan istri) hingga tiga kali dan sempat di tolak laporannya.

Eko Radikasmo Kuasa Hukum terlapor saat diwawancarai Kamis (24/4/2025) menyampaikan, pelaporan ini tidak masuk akal, kenapa harus di polresta Manado, Sementara terlapor berdomisili di Minahasa Utara (Minut).

“Itu sungguh aneh menurut saya, sementara polres minut dan Polda sulut menolak laporan pelapor,” ucap kuasa Hukum terlapor.

Menurutnya, pelaporan pertama kali di Polres Minut di tolak, kemudian pelapor juga melaporkan ke Polda Sulut namun di tolak.

“Yang menjadi wilgakum saja menolak dikarenakan yang seharusnya menjadi hak warisan tersebut adalah istri sah. namun aneh Polresta Mamado yang bukan menjadi wilayah Hukum (wilgakum) nya,” ujar Kuasa Hukum.

Seharusnya perkara ini di lakukan langkah mediasi terlebih dahulu antara kedua pihak, apakah Terlapor sebagai istri sah benar melakukan penggelapan atau tidak, bukan langsung main tangkap oleh kepolisian dan dijadikan tersangka.

“Tentunya perkara ini akan saya kawal  sampai ke pengadilan dan mengukap kebenaranya.

Kuasa hukum pun berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya.

“Karna yang sesungguhnya menjadi hak atas suami adalah istri sah,” pungkasnya.

Disisi lain, Vrina Esther Moningca (Istri sah) juga menambahkan akan mencari tau akun Facebook yang bernama Queen untuk di laporkan.

“Saya akan cari tau siapa yang memposting saya di facebook, karena akun yang bernama queen ini mrupakan akun palsu,” tandasnya.

(Ardy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *