
MANADO – Rakyat Antikorupsi (RAKO) secara tegas menepis tudingan haru biru bahwa pihaknya membabi-buta menyerang Bupati Minut Joune Ganda. Sebalik RAKO mendukung semua pihak yang memanfaatkan ruang demokrasi dengan prosedur politik yang legal dan menaati UU Pilkada.
Menurut Ketua RAKO Sulut Harianto SPi, tudingan bahwa RAKO tidak paham hukum dan membabi-buta menyerang Joune Ganda lahir dari mulut yang kalap menghadapi ancaman gugatan karena pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Harianto menjelaskan ihwal surat Mendagri yang kemudian beredar dan konon isinya menyatakan ada persetujuan menteri soal tindakan rolling yang dibuat Bupati Minahasa Utara Joune Ganda pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.
Menurut Harianto, Surat Mendagri Nomor 100.2.2?6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 perihal Penjelasan terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara adalah sifatnya menjawab permohonan penegasan dari Pemkab Minut.
Selanjutnya yang disoal RAKO adalah isi surat tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa SK Pelantikan Pejabat Minut Nomor 821/BKPSDM/03/111/2024
tanggal 22 Maret 2024 sudah mendapat izin (persetujuan Mendagri) atau tidak.
“Tidak ada point yang menyebutkan SK Pelantikan 821/BKPSDM/03/111/2024 tanggal22 Maret 2014 itu sah karena ada persetujuan Mendagri. Secara eksplisit poin c itu ngambang tidak merujuk ke Pelantikan 22 Maret. Poin c itu kami sudah baca berulang-ulang, itu cuma tafsir hukum kubu Joune Ganda, bukan penegasan eksplisit bahwa Pelantikan ada izin. Tunjukan kalimat mana yang isinya pelantikan 22 Maret ada izin. Izin tanggal berapa? Lalu kenapa bukan izin sebelum tanggal 22 Maret 2024?,” jelas Harianto.
Makanya kata Harianto, dalam SK Pelantikan Nomor 821/BKPSDM/03/111/2024 khususnya pada klausul Menimbang tidak ada point yang menyatakan Pertimbangan Surat Persetujuan Mendagri. Unsur pertimbangan dalam klausul Menimbang di SK Pelantikan hanya ada pertimbangan Pemkab sendiri minus pertimbangan Kemendagri.
“Itulah sebabnya RAKO menyebut pelantikan itu tidak sah dan melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” tutur Harianto.
Sebaliknya pemahaman Harianto bahwa isi pont C ditujukan untuk pelantikan, itu bisa terjadi apabila terhitung sejak surat tersebut keluar pelantikan dapat digelar selanjutnya.
“Karena logikanya, persetujuan itu mendahului pelantikan bukan Lantik dahulu baru urus izin atau persetujuan di kemudian hari. Ini yang sampai detik ini tidak pernah dijawab Pemkab Minut,” ungkap Harianto.
Lanjut Harianto, kalau kemudian pelanggaran UU Pilkada dimentahkan dengan surat Menteri Dalam Negeri yang muncul jauh di kemudian hari, RAKO mempertanyakan untuk apa rambu – rambu seperti UU Pilkada dibuat.
“Inti masalah di Minut adalah bagaimana pertanggung-jawaban hukum untuk pelanggaran Pilkada yang terjadi di depan mata. RAKO tidak ada urusan dengan siapa yang akan jadi Bupati, RAKO hanya menuntut keadilan dan penegakan aturan Pilkada. Karena yurisprudensinya sudah ada,” jelas Harianto. (HKT)










